Berita

Mantan Kepala Badan Keamanan Publik Arab Saudi Kolonel Jenderal Khaled bin Qarar Al-Harbi/Net

Politik

Mantan Kepala Keamanan Saudi DIkabarkan Dijatuhi Hukuman 25 tahun Atas Tuduhan Korupsi

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 21:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Kepala Badan Keamanan Publik Arab Saudi Kolonel Jenderal Khaled bin Qarar Al-Harbi dikabarkan telah dijatuhi hukuman penjara 25 tahun atas tuduhan korupsi pada tahun lalu.

Hal ini diungkapkan oleh kelompok hak asasi manusia (HAM), Prisoners of Conscience yang sering mengikuti pemberitaan tentang tahanan Saudi dalam cuitannya di Twitter.

"Dikonfirmasi kepada kami bahwa mantan Direktur Keamanan Publik, Kolonel Jenderal Khaled bin Qarar Al-Harbi dijatuhi hukuman 25 tahun penjara, setelah dia diselidiki pada 7 September 2021," tulis kelompok HAM @m3takl_en di Twitter.


Namun, otoritas Arab Saudi sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataan apapun atau klarifikasi terkait cuitan kelompok hak asasi tersebut di Twitter.

Seperti dimuat New Arab pada Rabu (28/12), dahulu Al-Harbi pernah menjabat sebagai Direktur Keamanan Publik sejak Desember 2018.

Akan tetapi, pada September 2021 lalu, ia dipecat dari jabatannya, atas dekrit yang dikeluarkan oleh Raja Salman bin Abdul Aziz karena ia tersandung kasus korupsi.

Menurut Saudi Press Agency (SPA), Al-Harbi dengan sengaja telah menyita uang publik untuk keuntungan pribadinya, serta melakukan berbagai pemalsuan, penyuapan, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Atas perbuatannya tersebut, mantan kepala badan keamanan ini dikabarkan akan mendekam di penjara selama 25 tahun lamanya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya