Berita

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Setor Rp 6,5 M Rampasan Koruptor Abdul Wahid ke Kas Negara

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 18:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak Rp 6,5 miliar hasil rampasan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) disetor KPK RI ke kas negara.

Nilai tersebut berasal dari terpidana mantan Bupati HSU, Abdul Wahid. Saat itu, KPK mengamankan uang dengan pecahan lima ribuan yang tersimpan dalam kantong kresek.

"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara. Uang rampasan tersebut di antaranya uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah terpidana," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada redaksi, Rabu (28/12).


Ali melanjutkan, proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.

KPK pun memastikan akan mengoptimalkan pengembalian uang negara dari para koruptor demi memaksimalkan pemenuhan asset recovery.

Saat ini, KPK menyebut terpidana Abdul Wahid telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

"Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta," tutup Ali Fikri.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya