Berita

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Setor Rp 6,5 M Rampasan Koruptor Abdul Wahid ke Kas Negara

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 18:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak Rp 6,5 miliar hasil rampasan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) disetor KPK RI ke kas negara.

Nilai tersebut berasal dari terpidana mantan Bupati HSU, Abdul Wahid. Saat itu, KPK mengamankan uang dengan pecahan lima ribuan yang tersimpan dalam kantong kresek.

"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara. Uang rampasan tersebut di antaranya uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah terpidana," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada redaksi, Rabu (28/12).

Ali melanjutkan, proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.

KPK pun memastikan akan mengoptimalkan pengembalian uang negara dari para koruptor demi memaksimalkan pemenuhan asset recovery.

Saat ini, KPK menyebut terpidana Abdul Wahid telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

"Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta," tutup Ali Fikri.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya