Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Sindikat Perdagangan Manusia China Makin Merajalela di Nepal dan Pakistan

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 13:43 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis perdagangan manusia di China dilaporkan tengah memperluas cakupannya dan menagetkan negara-negara Asia yang miskin seperti Nepal dan Pakistan.

Menurut laporan Meta Khabar pada Selasa (27/12), beberapa kriminal perdagangan manusia asal China tertangkap telah menipu ratusan orang dari negara lain, sebelum menjual mereka untuk menjadi pekerja seks, budak maupun kegiatan ilegal lainnya.

Berita penangkapan datang dari Nepal, di mana otoritas setempat berhasil menangkap dua warga China yang memiliki hubungan dengan kelompok perdagangan manusia.


Pengawas polisi di Biro Investigasi Perdagangan Manusia Nepal, Sharada Prasad Chaudhary mengatakan banyak wanita di negaranya yang dijanjikan pekerjaan lebih baik di China, tetapi nyatanya mereka akan dieksploitasi setelah sampai di sana.

"Investigasi kami terhadap wanita dan gadis yang diselamatkan menunjukkan bahwa sebagian besar wanita muda yang dibawa dari Nepal ke China sebagai pengantin, dikirim dipaksa untuk melakukan prostitusi," ungkapnya seperi dimuat ANI News.

Pada 2019 lalu, polisi Nepal berhasil menangkap 10 orang karena memperdagangkan gadis Nepal dengan dalih akan dinikahi di China tetapi justru menjadikan mereka sebagai pekerja rumah tangga dan budak seks.

Selain Nepal, mitra China lainnya yakni Pakistan, juga menjadi target utama perdagangan manusia.

Para pelaku, diduga menyamar sebagai pengusaha atau pekerja proyek infrastruktur yang sedang  bekerja di salah satu proyek Beijing, yakni Koridor Ekonomi China-Pakistan (CPEC).

Menurut laporan Brookings Institute, mereka membeli gadis-gadis miskin Pakistan seharga 3.500-5.000 dolar AS atau setara Rp 55-74 juta.

Ketika masalah perdagangan manusia gempar di Pakistan, pihak berwenang mendakwa 52 orangn China pada tahun 2019. Namun, lebih dari setengahnya segera dibebaskan atau diberikan jaminan dan kesempatan untuk melarikan diri dari Pakistan.

Pemerintah dan kedutaan China telah mengeluarkan pernyataan menentang perdagangan manusia.

Tetapi China memiliki UU yang sangat lemah untuk menghentikan perdagangan ilegal.

Seseorang dapat dipenjara selama tujuh tahun di China karena membeli tanaman ilegal, tetapi membeli manusia hanya akan dikenakan hukuman tiga tahun penjara dan itu bahkan tidak ditegakkan secara aktif.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya