Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

DK PBB Desak Taliban Cabut Larangan Sekolah dan Kerja untuk Perempuan Afghanistan

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 12:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) mengecam larangan yang diberlakukan Taliban kepada perempuan di Afghanistan untuk tidak pergi kuliah atau bekerja di organisasi non-pemerintah (LSM).

Pada Selasa (27/12), DK PBB akhirnya melahirkan pernyataan bersama yang disepakati melalui konsensus sesuai dengan arahan dari Sekretaris Jenderal Antonio Guterres.

Dewan yang beranggotakan 15 orang itu telah mendesak Taliban untuk segera membatalkan larangannya terhadap perempuan, dengan menyerukan partisipasi penuh, setara dan bermakna.


Menurut mereka, melarang perempuan untuk kuliah dan bekerja dapat meningkatkan erosi atau mengikis penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental milik perempuan.

"Pembatasan ini bertentangan dengan komitmen yang dibuat oleh Taliban kepada rakyat Afghanistan serta harapan masyarakat internasional," kata dewan, sembari menyatakan dukungan penuh untuk misi politik PBB di Afghanistan (UNAMA).

Seperti dimuat TRT News pada Rabu (28/12), DK PBB memperingatkan Taliban bahwa larangan tersebut juga akan berdampak langsung terhadap operasi kemanusiaan di negara itu, termasuk bantuan-bantuan yang dilakukan oleh PBB untuk masyarakat Afghanistan.

Sementara itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk, juga turut memperingatkan Taliban terkait konsekuensi yang mengerikan yang harus negara itu tanggung jika keputusan melarang perempuan bekerja ini tetap diberlakukan.

"Tidak ada negara yang dapat berkembang, bahkan bertahan- secara sosial dan ekonomi jika setengah populasinya dikecualikan. Pembatasan yang dikenakan pada perempuan dan anak perempuan ini tidak hanya akan meningkatkan penderitaan semua warga Afghanistan, tetapi saya khawatir, juga menimbulkan risiko di luar perbatasan Afghanistan," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jenewa.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya