Berita

Mantan Menkeu era Orde Baru, Fuad Bawazier/Net

Politik

Fuad Bawazier: Utang Negara untuk Pembiayaan Rutin Tidak Pernah Terjadi Selama Orde Baru

MINGGU, 25 DESEMBER 2022 | 18:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Utang Indonesia membengkak, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa utang Indonesia per 30 November 2022 sudah tembus Rp 7.554,25 triliun. Kemenkeu mengklaim bahwa utang Indonesia masih dalam batas aman dan wajar karena dalam UU 17/2003 batas rasio utang pemerintah yakni 60 persen, sedangkan saat ini masih ada di angka 38,65 persen.

Merespons hal itu, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menuturkan pemerintah seharusnya tidak melihat batas aman utang negara dari rationya terhadap PDB yang masih di bawah ketentuan UU yaitu maksimal 60 perseen Produk Domestik Bruto (PDB).

"Tetapi harus dilihat dari kemampuannya membayar kembali baik pokok dan bunganya yang semakin lama semakin besar rationya terhadap penerimaan pajak,” kata Fuad ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/12).


Fuad menjelaskan, penggunaan utang yang jor-joran untuk proyek yang tidak jelas belum pernah terjadi pada era orde baru. Ia pun meminta pemerintah disiplin dalam mengelola anggaran negara.

Selain itu, jelas Fuad, penggunaan utang untuk pembiayaan rutin juga tidak sehat.

"Pemerintah juga harus harus disiplin anggaran tidak boleh mencla mencle semaunya misalnya projyek yang tidak direncanakan pakai APBN seperti projek B, lalu dialihkan pakai APBN,” tegasnya.

Selain itu, kata Fuad, surat berharga negara (SBN) yang banyak dibeli oleh bank-bank dalam negeri, menyebabkan bank-bank tidak menyalurkan kredit yang semestinya dan menjadi “malas”.  Apalagi, tambah Fuad bunga utang kita juga relatif tinggi dibandingkan negara-negara lain.  

"Juga amat penting, bahwa banyak projek utang yang mangkrak atau bakal mangkrak,” katanya.

Dia menambahkan utang yang besar saat ini merupakan hasil dari utang bersyarat dari BUMN-BUMN yang gagal bayar dan menjadi beban pemerintah.

"Terakhir, utang kita sebenarnya lebih besar dari yang di umumkan pemerintah yaitu yang disebut contingent liability yang ada pada BUMN-BUMN, yang dijamin resmi maupun tidak resmi oleh pemerintah, yang secara rutin diberi PMN dan toh bila BUMN gagal bayar akan jadi beban Pemerintah juga,” tutupnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya