Berita

kuasa hukum beberapa orang anggota KPU daerah, Ibnu Syamsu Hidayat saat berbincang dengan Bambang Widjojanto/Repro

Politik

Ibnu Syamsu Hidayat Ungkap Ada Dugaan KPU RI Perintahkan Loloskan Parpol TMS

MINGGU, 25 DESEMBER 2022 | 18:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah mengungkapkan bahwa adanya perintah dari KPU RI agar meloloskan partai tertentu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum beberapa orang anggota KPU daerah, Ibnu Syamsu Hidayat saat berbincang dengan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjajanto berjudul "KPU Sudah Mengatur Kecurangan?" yang diunggah pada hari ini, Minggu (25/12).

Ibnu mengatakan, syarat menjadi peserta Pemilu ada empat tahapan, yakni proses pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan peserta Pemilu.


Pada proses pendaftaran kata Ibnu, tidak ada persoalan. Akan tetapi, pada saat proses verifikasi administrasi, adanya temuan partai politik (parpol) yang dinyatakan TMS, ternyata dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Kemudian yang paling parah, yang masuk ke kami adalah ketika proses verifikasi faktual. Proses verifikasi faktual itu kan dalam proses administrasi maupun faktual, itu ada perbaikan. Jadi verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan," ujar Ibnu seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (25/12).

Ibnu mengungkapkan, terdapat tiga parpol yang bermasalah di administrasi, akan tetapi bisa lolos dalam tahap verifikasi faktual, sehingga bisa melanjutkan proses verifikasi faktual.

Dalam proses verifikasi yang berlangsung sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 kata Ibnu, terdapat persoalan dalam Berita Acara (BA) keanggotaan.

Dalam keanggotaan, KPU sudah menetapkan aturan satu per seribu, artinya, di setiap kabupaten/kota terdapat seribu anggota.

KPU di daerah kata Ibnu, sudah memiliki rumus sendiri. Sehingga, ketika di input TMS dan MS, akan muncul secara gamblang jumlahnya.

"Itulah yang kami permasalahkan, membohongi inputnya ini menjadi masalah. Itu sebenarnya sangat mudah, karena sudah ada Peraturan KPU yang itu sudah menunjukkan rumusnya bagaimana, hitungan itu sudah ada. Tinggal daerah itu menginput," kata Ibnu.

Akibatnya kata Ibnu, orang-orang baik, dalam hal ini anggota KPU daerah yang membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang tidak ingin melakukan manipulasi membeberkannya kepadanya.

Selain itu kata Ibnu, berdasarkan cerita yang didapatnya dari para pemberi kuasa, terdapat perintah dari "atas" soal indikasi kecurangan tersebut.

"Ini kami menduga bahwa, ada perintah dari KPU RI untuk meloloskan salah satu partai. Kami menduga itu berdasarkan cerita yang kami terima. Kami proses dugaan ya, kami tentu akan menduga. Itu ada perintah tentu dari pertama adalah melalui KPU Provinsi, kemudian KPU Provinsi ini meneruskan ke KPU Kabupaten dan Kota, bahwa ini ada perintah misalkan," jelas Ibnu.

Dugaan itu kata Ibnu, berdasarkan hasil rapat pleno di salah satu kabupaten dan kota yang sudah memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan laporan ke DKPP.

"Mereka mengemukakan bahwa, ketika rapat pleno mendadak tanggal 7 November malam, dan kemudian bercerita bagaimana dia atau mereka yang ada di KPU kabupaten/kota untuk meloloskan salah satu partai," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya