Berita

kuasa hukum beberapa orang anggota KPU daerah, Ibnu Syamsu Hidayat saat berbincang dengan Bambang Widjojanto/Repro

Politik

Ibnu Syamsu Hidayat Ungkap Ada Dugaan KPU RI Perintahkan Loloskan Parpol TMS

MINGGU, 25 DESEMBER 2022 | 18:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah mengungkapkan bahwa adanya perintah dari KPU RI agar meloloskan partai tertentu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum beberapa orang anggota KPU daerah, Ibnu Syamsu Hidayat saat berbincang dengan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjajanto berjudul "KPU Sudah Mengatur Kecurangan?" yang diunggah pada hari ini, Minggu (25/12).

Ibnu mengatakan, syarat menjadi peserta Pemilu ada empat tahapan, yakni proses pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan peserta Pemilu.


Pada proses pendaftaran kata Ibnu, tidak ada persoalan. Akan tetapi, pada saat proses verifikasi administrasi, adanya temuan partai politik (parpol) yang dinyatakan TMS, ternyata dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Kemudian yang paling parah, yang masuk ke kami adalah ketika proses verifikasi faktual. Proses verifikasi faktual itu kan dalam proses administrasi maupun faktual, itu ada perbaikan. Jadi verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan," ujar Ibnu seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (25/12).

Ibnu mengungkapkan, terdapat tiga parpol yang bermasalah di administrasi, akan tetapi bisa lolos dalam tahap verifikasi faktual, sehingga bisa melanjutkan proses verifikasi faktual.

Dalam proses verifikasi yang berlangsung sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 kata Ibnu, terdapat persoalan dalam Berita Acara (BA) keanggotaan.

Dalam keanggotaan, KPU sudah menetapkan aturan satu per seribu, artinya, di setiap kabupaten/kota terdapat seribu anggota.

KPU di daerah kata Ibnu, sudah memiliki rumus sendiri. Sehingga, ketika di input TMS dan MS, akan muncul secara gamblang jumlahnya.

"Itulah yang kami permasalahkan, membohongi inputnya ini menjadi masalah. Itu sebenarnya sangat mudah, karena sudah ada Peraturan KPU yang itu sudah menunjukkan rumusnya bagaimana, hitungan itu sudah ada. Tinggal daerah itu menginput," kata Ibnu.

Akibatnya kata Ibnu, orang-orang baik, dalam hal ini anggota KPU daerah yang membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang tidak ingin melakukan manipulasi membeberkannya kepadanya.

Selain itu kata Ibnu, berdasarkan cerita yang didapatnya dari para pemberi kuasa, terdapat perintah dari "atas" soal indikasi kecurangan tersebut.

"Ini kami menduga bahwa, ada perintah dari KPU RI untuk meloloskan salah satu partai. Kami menduga itu berdasarkan cerita yang kami terima. Kami proses dugaan ya, kami tentu akan menduga. Itu ada perintah tentu dari pertama adalah melalui KPU Provinsi, kemudian KPU Provinsi ini meneruskan ke KPU Kabupaten dan Kota, bahwa ini ada perintah misalkan," jelas Ibnu.

Dugaan itu kata Ibnu, berdasarkan hasil rapat pleno di salah satu kabupaten dan kota yang sudah memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan laporan ke DKPP.

"Mereka mengemukakan bahwa, ketika rapat pleno mendadak tanggal 7 November malam, dan kemudian bercerita bagaimana dia atau mereka yang ada di KPU kabupaten/kota untuk meloloskan salah satu partai," pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya