Berita

kuasa hukum beberapa orang anggota KPU daerah, Ibnu Syamsu Hidayat saat berbincang dengan Bambang Widjojanto/Repro

Politik

Ibnu Syamsu Hidayat Ungkap Ada Dugaan KPU RI Perintahkan Loloskan Parpol TMS

MINGGU, 25 DESEMBER 2022 | 18:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah mengungkapkan bahwa adanya perintah dari KPU RI agar meloloskan partai tertentu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum beberapa orang anggota KPU daerah, Ibnu Syamsu Hidayat saat berbincang dengan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjajanto berjudul "KPU Sudah Mengatur Kecurangan?" yang diunggah pada hari ini, Minggu (25/12).

Ibnu mengatakan, syarat menjadi peserta Pemilu ada empat tahapan, yakni proses pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan peserta Pemilu.


Pada proses pendaftaran kata Ibnu, tidak ada persoalan. Akan tetapi, pada saat proses verifikasi administrasi, adanya temuan partai politik (parpol) yang dinyatakan TMS, ternyata dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Kemudian yang paling parah, yang masuk ke kami adalah ketika proses verifikasi faktual. Proses verifikasi faktual itu kan dalam proses administrasi maupun faktual, itu ada perbaikan. Jadi verifikasi administrasi perbaikan, dan verifikasi faktual perbaikan," ujar Ibnu seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (25/12).

Ibnu mengungkapkan, terdapat tiga parpol yang bermasalah di administrasi, akan tetapi bisa lolos dalam tahap verifikasi faktual, sehingga bisa melanjutkan proses verifikasi faktual.

Dalam proses verifikasi yang berlangsung sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 kata Ibnu, terdapat persoalan dalam Berita Acara (BA) keanggotaan.

Dalam keanggotaan, KPU sudah menetapkan aturan satu per seribu, artinya, di setiap kabupaten/kota terdapat seribu anggota.

KPU di daerah kata Ibnu, sudah memiliki rumus sendiri. Sehingga, ketika di input TMS dan MS, akan muncul secara gamblang jumlahnya.

"Itulah yang kami permasalahkan, membohongi inputnya ini menjadi masalah. Itu sebenarnya sangat mudah, karena sudah ada Peraturan KPU yang itu sudah menunjukkan rumusnya bagaimana, hitungan itu sudah ada. Tinggal daerah itu menginput," kata Ibnu.

Akibatnya kata Ibnu, orang-orang baik, dalam hal ini anggota KPU daerah yang membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang tidak ingin melakukan manipulasi membeberkannya kepadanya.

Selain itu kata Ibnu, berdasarkan cerita yang didapatnya dari para pemberi kuasa, terdapat perintah dari "atas" soal indikasi kecurangan tersebut.

"Ini kami menduga bahwa, ada perintah dari KPU RI untuk meloloskan salah satu partai. Kami menduga itu berdasarkan cerita yang kami terima. Kami proses dugaan ya, kami tentu akan menduga. Itu ada perintah tentu dari pertama adalah melalui KPU Provinsi, kemudian KPU Provinsi ini meneruskan ke KPU Kabupaten dan Kota, bahwa ini ada perintah misalkan," jelas Ibnu.

Dugaan itu kata Ibnu, berdasarkan hasil rapat pleno di salah satu kabupaten dan kota yang sudah memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan laporan ke DKPP.

"Mereka mengemukakan bahwa, ketika rapat pleno mendadak tanggal 7 November malam, dan kemudian bercerita bagaimana dia atau mereka yang ada di KPU kabupaten/kota untuk meloloskan salah satu partai," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya