Berita

Surat laporan polisi/Net

Nusantara

Diduga Melakukan Penipuan, Seorang Pria Ngaku Keturunan Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi

JUMAT, 23 DESEMBER 2022 | 09:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang pria yang mengaku keturunan Keraton Solo, BRM Dimas Bayu Amartha dilaporkan oleh dua orang pengusaha terkait dugaan penipuan atau penggelapan.

Seorang pengusaha Yogyakarta, Sugito mengatakan, selain dilaporkan oleh pengusaha Sumatera Barat (Sumbar) Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar, dirinya juga melaporkan Dimas Bayu Amartha ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Selain dilaporkan oleh Bapak Muhammad Yamin Kahar, saya juga melaporkan saudara BRM Dimas Bayu Amartha ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Sugito dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (23/12).


Sugito menjelaskan, laporannya terhadap Dimas Bayu Amartha juga terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan seperti yang dialami oleh pengusaha Muhammad Yamin Kahar. Laporan di Polda DIY itu tercatat dengan nomor laporan polisi STTLP/0974/XII/2022/SPKT/Polda D.I Yogyakarta tanggal 21 Desember 2022.

"Akibat penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh BRM Dimas Bayu Amartha, saya dirugikan Rp 130 juta," kata Sugito.

Sementara itu, kuasa hukum pengusaha Muhammad Yamin Kahar, Zulhesni mengatakan, penyidik Polda Sumbar sudah memeriksa saksi korban, Muhammad Yamin Kahar, dan beberapa orang saksi lainnya.

"Saudara BRM Dimas Bayu Amartha juga sudah diundang penyidik untuk dimintai keterangannya. Bapak Sugito yang juga merasa ditipu oleh BRM Dimas Bayu Amartha, juga diundang penyidik untuk dimintai keterangannya," kata Zuhesni.

Zulhesni mengungkapkan, BRM Dimas Bayu Amartha yang menjabat Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara dan juga Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha, serta mengaku keturunan Kesultanan Solo dari Paku Buwono V dilaporkan oleh pengusaha Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan.

"Laporannya tercatat nomor STTLP/482.a/YAN/2022/SPKT/Polda Sumatera Barat, tanggal 3 Desember 2022. Klien saya, Bapak Muhammad Yamin Kahar dirugikan Rp 1,1 miliar," kata Zulhesni.

Peristiwa dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut kata Zulhesni, berawal dari rencana kliennya, Muhammad Yamin Kahar bersama BRM Dimas Bayu Amartha menjalin kerja sama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.

Pada 18 Agustus 2022, Yamin Kahar menitip uang sebesar Rp 300 juta kepada BRM Dimas Bayu Amartha.

"Titipan uang tersebut diperkuat dengan bukti surat bermeterai dan ditandatangani saksi-saksi," terang Zulhesni.

Atas rencana proyek tersebut, Yamin Kahar juga memberikan uang secara bertahap dengan total Rp 865 juta. Akan tetapi, uang titipan tidak dikembalikan, dan proyeknya tidak jadi dilaksanakan.

"Upaya untuk meminta pengembalian uang, sudah dilakukan. Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada tanggal 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum," pungkas Zulhesni.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya