Berita

Surat laporan polisi/Net

Nusantara

Diduga Melakukan Penipuan, Seorang Pria Ngaku Keturunan Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi

JUMAT, 23 DESEMBER 2022 | 09:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang pria yang mengaku keturunan Keraton Solo, BRM Dimas Bayu Amartha dilaporkan oleh dua orang pengusaha terkait dugaan penipuan atau penggelapan.

Seorang pengusaha Yogyakarta, Sugito mengatakan, selain dilaporkan oleh pengusaha Sumatera Barat (Sumbar) Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar, dirinya juga melaporkan Dimas Bayu Amartha ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Selain dilaporkan oleh Bapak Muhammad Yamin Kahar, saya juga melaporkan saudara BRM Dimas Bayu Amartha ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Sugito dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (23/12).


Sugito menjelaskan, laporannya terhadap Dimas Bayu Amartha juga terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan seperti yang dialami oleh pengusaha Muhammad Yamin Kahar. Laporan di Polda DIY itu tercatat dengan nomor laporan polisi STTLP/0974/XII/2022/SPKT/Polda D.I Yogyakarta tanggal 21 Desember 2022.

"Akibat penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh BRM Dimas Bayu Amartha, saya dirugikan Rp 130 juta," kata Sugito.

Sementara itu, kuasa hukum pengusaha Muhammad Yamin Kahar, Zulhesni mengatakan, penyidik Polda Sumbar sudah memeriksa saksi korban, Muhammad Yamin Kahar, dan beberapa orang saksi lainnya.

"Saudara BRM Dimas Bayu Amartha juga sudah diundang penyidik untuk dimintai keterangannya. Bapak Sugito yang juga merasa ditipu oleh BRM Dimas Bayu Amartha, juga diundang penyidik untuk dimintai keterangannya," kata Zuhesni.

Zulhesni mengungkapkan, BRM Dimas Bayu Amartha yang menjabat Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara dan juga Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha, serta mengaku keturunan Kesultanan Solo dari Paku Buwono V dilaporkan oleh pengusaha Muhammad Yamin Kahar ke Polda Sumbar terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan.

"Laporannya tercatat nomor STTLP/482.a/YAN/2022/SPKT/Polda Sumatera Barat, tanggal 3 Desember 2022. Klien saya, Bapak Muhammad Yamin Kahar dirugikan Rp 1,1 miliar," kata Zulhesni.

Peristiwa dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut kata Zulhesni, berawal dari rencana kliennya, Muhammad Yamin Kahar bersama BRM Dimas Bayu Amartha menjalin kerja sama investasi pembangunan objek wisata di Padang Pariaman, Sumbar.

Pada 18 Agustus 2022, Yamin Kahar menitip uang sebesar Rp 300 juta kepada BRM Dimas Bayu Amartha.

"Titipan uang tersebut diperkuat dengan bukti surat bermeterai dan ditandatangani saksi-saksi," terang Zulhesni.

Atas rencana proyek tersebut, Yamin Kahar juga memberikan uang secara bertahap dengan total Rp 865 juta. Akan tetapi, uang titipan tidak dikembalikan, dan proyeknya tidak jadi dilaksanakan.

"Upaya untuk meminta pengembalian uang, sudah dilakukan. Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada tanggal 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum," pungkas Zulhesni.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya