Berita

Ilustrasi Partai Perkasa/Net

Politik

KPU Dilaporkan Partai Perkasa ke Bawaslu karena Dugaan Pelanggaran Administrasi

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 00:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan terus dialami Komisi Pemilihan Umum Republika Indonesia (KPU RI) terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terkini, KPU dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Adalah Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) yang melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu pada Rabu sore (21/12).

Kuasa Hukum Partai Perkasa,  Ristiyanto yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Perkasa, menyampaikan, dugaan pelanggaran dimaksud adalah Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU sehubungan pembukaan Sipol kepada Partai Politik,  sebelum PKPU No. 4/2022 diundangkan dan ditetapkan.


KPU sendiri telah membuka akses Sipol sebagai instrumen untuk pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sejak 24 Juni 2022, sebelum  Peraturan KPU No 4/2022 diundangkan.  

PKPU No 4/2022 yang mengatur tentang Sipol diundangkan pada 20 Juli 2022.  Oleh karena itu, tegas Ristiyanto, tindakan KPU tersebut merupakan hal yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pemilu.

"Tindakan pelanggaran oleh KPU tersebut telah melanggar Pasal 9  ayat 1 Undang Undang  No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , yang berbunyi ' Setiap Keputusan dan /atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku'," jelas Ristiyanto melalui keterangannya, Rabu (21/12).

Lebih lanjut, disampaikan Ristiyanto, tindakan nyata KPU yang membuka pengumuman akses Sipol kepada parpol calon peserta pemilu pada 24 Juni 2022 sebelum PKPU No 4/2022 diundangkan dan ditetapkan akan memberikan beberapa impilkasi.

Pertama, tindakan KPU tersebut adalah tidak sah.

"Kedua, bahwa semua parpol yang mengisi data dan dokumen persyaratan partai politik ke dalam Sipol sebelum landasan Yuridis PKPU No. 4/2022 diundangkan dan ditetapkan adalah tidak sah dan batal demi hukum," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya