Berita

Ilustrasi Partai Perkasa/Net

Politik

KPU Dilaporkan Partai Perkasa ke Bawaslu karena Dugaan Pelanggaran Administrasi

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 00:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gugatan terus dialami Komisi Pemilihan Umum Republika Indonesia (KPU RI) terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terkini, KPU dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Adalah Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) yang melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu pada Rabu sore (21/12).

Kuasa Hukum Partai Perkasa,  Ristiyanto yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Perkasa, menyampaikan, dugaan pelanggaran dimaksud adalah Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU sehubungan pembukaan Sipol kepada Partai Politik,  sebelum PKPU No. 4/2022 diundangkan dan ditetapkan.


KPU sendiri telah membuka akses Sipol sebagai instrumen untuk pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sejak 24 Juni 2022, sebelum  Peraturan KPU No 4/2022 diundangkan.  

PKPU No 4/2022 yang mengatur tentang Sipol diundangkan pada 20 Juli 2022.  Oleh karena itu, tegas Ristiyanto, tindakan KPU tersebut merupakan hal yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pemilu.

"Tindakan pelanggaran oleh KPU tersebut telah melanggar Pasal 9  ayat 1 Undang Undang  No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , yang berbunyi ' Setiap Keputusan dan /atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku'," jelas Ristiyanto melalui keterangannya, Rabu (21/12).

Lebih lanjut, disampaikan Ristiyanto, tindakan nyata KPU yang membuka pengumuman akses Sipol kepada parpol calon peserta pemilu pada 24 Juni 2022 sebelum PKPU No 4/2022 diundangkan dan ditetapkan akan memberikan beberapa impilkasi.

Pertama, tindakan KPU tersebut adalah tidak sah.

"Kedua, bahwa semua parpol yang mengisi data dan dokumen persyaratan partai politik ke dalam Sipol sebelum landasan Yuridis PKPU No. 4/2022 diundangkan dan ditetapkan adalah tidak sah dan batal demi hukum," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya