Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12)/RMOL

Politik

Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Gandeng 4 Pakar Susun Dapil

RABU, 21 DESEMBER 2022 | 22:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal norma pendapilan di dalam UU Pemilu ditidaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan menggandeng sejumlah pakar yang konsen di bidang terkait.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

"KPU berinisiatif untuk segera merespon putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, setidak-tidaknya kami sudah melakukan rapat pleno untuk bagaimana tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan, dalam rapat pleno yang dilakukan beberapa waktu lalu tersebut ditetapkan empat orang pakar yang akan dilibatkan dalam penyusunan dan penataan dapil.

"Di antaranya adalah Profesor Ramlan Subakti, beliau guru besar di ilmu politik di UNAIR dan Universitas Airlangga Surabaya. Ada Mas Ahsanul Minan, beliau dosen di Fakultas Hukum Universitas NU Indonesia atau Unsia, beliau juga kajian-kajian tentang Dapil. Yang ketiga ada mas Didik Supriyanto, dan yang keempat Mas Sidik Pramono," ungkap Hasyim.

Oleh karena itu, Hasyim menyatakan bahwa pada hari ini KPU RI menggelar rapat awal bersama para pakar tersebut untuk menyusun waktu penataan dapil yang akan disesuaikan dengan jadwal tahapan Pemilu Serentak 2024.

Pasalnya, putusan MK atas gugatan yang tercatat sebagai perkara nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berlaku untuk Pemilu 2024, karena penyusunan dan penataan dapil itu dimulai 14 Oktober dan berakhir nanti sampai dengan Februari 2023.

"Maka target akhir dari ini, nanti bentuk hukumnya adalah PKPU, lalu kita tetapkan dalam keputusan KPU tentang dapil," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Roy Suryo: Akun Fufufafa 99,9 Persen Milik Gibran

Kamis, 19 September 2024 | 10:39

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

UPDATE

Bank Mandiri Berkomitmen Bakal Terus Aktif Tingkatkan Prestasi Olahraga Nasional

Minggu, 29 September 2024 | 22:06

Keluarga Kesultanan Kutaringin Yakin Agustiar Sabran Layak Pimpin Kalteng

Minggu, 29 September 2024 | 22:01

Hidayatullah: HIRO Hadir Untuk Membawa Medan Berdaya dan Berjaya

Minggu, 29 September 2024 | 21:52

BKSAP Luncurkan Buku Sekaligus Deklarasi Pembentukan Asosiasi Parlemen Berbahasa Indonesia-Melayu

Minggu, 29 September 2024 | 21:24

Indikator: Popularitas Khofifah Indar Parawansa Moncer di Pilgub Jatim

Minggu, 29 September 2024 | 20:36

Polisi Cari Penyebar Pertama Video Pembubaran Diskusi FTA

Minggu, 29 September 2024 | 20:07

JaDI Sumut: Prof Ridha Sudah Tepat Mengadu ke Bawaslu

Minggu, 29 September 2024 | 19:56

Rudy Mas'ud Punya Utang Rp137 Miliar, Komitmen Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Minggu, 29 September 2024 | 19:55

Unggul Polling, Tim Robinsar-Fajar Optimistis Menang di Cilegon

Minggu, 29 September 2024 | 19:48

Perkuat Kebersamaan, Kritikus Politik Ini Ajak Puluhan Tokoh Bahas Perubahan

Minggu, 29 September 2024 | 19:43

Selengkapnya