Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12)/RMOL

Politik

Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Gandeng 4 Pakar Susun Dapil

RABU, 21 DESEMBER 2022 | 22:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal norma pendapilan di dalam UU Pemilu ditidaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan menggandeng sejumlah pakar yang konsen di bidang terkait.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

"KPU berinisiatif untuk segera merespon putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, setidak-tidaknya kami sudah melakukan rapat pleno untuk bagaimana tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasyim.


Hasyim menjelaskan, dalam rapat pleno yang dilakukan beberapa waktu lalu tersebut ditetapkan empat orang pakar yang akan dilibatkan dalam penyusunan dan penataan dapil.

"Di antaranya adalah Profesor Ramlan Subakti, beliau guru besar di ilmu politik di UNAIR dan Universitas Airlangga Surabaya. Ada Mas Ahsanul Minan, beliau dosen di Fakultas Hukum Universitas NU Indonesia atau Unsia, beliau juga kajian-kajian tentang Dapil. Yang ketiga ada mas Didik Supriyanto, dan yang keempat Mas Sidik Pramono," ungkap Hasyim.

Oleh karena itu, Hasyim menyatakan bahwa pada hari ini KPU RI menggelar rapat awal bersama para pakar tersebut untuk menyusun waktu penataan dapil yang akan disesuaikan dengan jadwal tahapan Pemilu Serentak 2024.

Pasalnya, putusan MK atas gugatan yang tercatat sebagai perkara nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berlaku untuk Pemilu 2024, karena penyusunan dan penataan dapil itu dimulai 14 Oktober dan berakhir nanti sampai dengan Februari 2023.

"Maka target akhir dari ini, nanti bentuk hukumnya adalah PKPU, lalu kita tetapkan dalam keputusan KPU tentang dapil," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya