Ada sangat banyak perusahaan brooker perdagangan berlisensi global yang beroperasi tanpa izin di Indonesia. Asumsi perputaran uangnya hingga ribuan triliun rupiah karena terkoneksi dengan jaringan global.
Perusahaan-perusahaan brooker ilegal tersebut dengan sengaja tanpa hak melakukan perdagangan seperti forex, crypto dan berbagai perdagangan komoditi lainnya dengan cara-cara kriminal. Cara-cara kriminal tersebut didasari tanpa menggunakan izin, dimana patut diduga untuk kepentingan pencucian uang, penipuan dan tindakan-tindakan kriminal lainnya.
Tentu hal ini juga perlu dicurigai apakah ada penyuapan kepada pihak-pihak penyelenggara Negara yang membekingi, sehingga mereka bisa beroperasi dengan leluasa. Dan hasil keuangan gelap (dark money) ini bisa digunakan untuk operasi bisnis narkoba, perdagangan orang, penggalangan dana terorisme, perjudian dan termasuk untuk kegiatan pembiayaan politik.
Intinya platform brooker trading yang telah dinyatakan ilegal ini harus ditangani secara serius, karena ini terindikasi menjadi mesin-mesin pencucian uang termasuk juga penghimpunan dana ilegal dari domain uang gelap atau bisa disebut istana kerajaan uang gelap dari para mafia dan aktor-aktor kriminal lainnya.
Penanganan ini dapat melalui 2 tindakan, yaitu pembinaan dan penegakan hukum. Jika para pelaku kejahatan keuangan ini masih dapat dibina Negara, tentu dapat dilakukan melalui tindakan keadilan restoratif. Hal ini berarti, platform tersebut harus dilegalisasi sesuai aturan perundang-undangan di Indonesia. Dan hasil uang kotornya harus dibersihkan Negara melalui perampasan secara legal dan dimanfaatkan untuk kepentingan Rakyat dengan memperhatikan korban-korban yang dirugikan.
Akan tetapi, jika memang dengan sengaja tetap mempertahankan posisinya sebagai dark money platform, maka tindakan penegakan hukum wajib dilakukan aparat penegak hukum.
Hal ini karena telah terjadi pelanggaran UU No 10/2011 Tentang Perubahan atas UU No 32/1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dengan denda maksimal 20 miliar. Selain itu juga terkena UU No 8/2010 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimum 10 miliar rupiah.
Dan apabila kejahatan ini juga dilindungi oleh beking-beking penyelenggara Negara, maka dapat terkena UU No 20/2001 tentang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dengan ancaman maksimal seumur hidup. Ancaman hukuman juga berlaku pada pelanggaran UU No 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Saat ini organisasi kami, JAKI telah berdiskusi dengan Dittipideksus melalui Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Helfi Assegaf yang mewakili Direktur dan Kabareskrim untuk bekerjasama dalam upaya hukum ini. Dimana JAKI bertindak sesuai kapasitas kami sebagai organisasi masyarakat sipil berbentuk tindakan partisipasi rakyat warga.
Selain itu, kami juga telah melakukan kegiatan advokasi ke para korban melalui edukasi dan termasuk tindakan pelaporan dalam bentuk laporan LP (Laporan Polisi) atas dugaan tindak pidana platform ilegal tersebut.
*Penulis merupakan koordinator eksekutif JAKI