Berita

Ilustrasi/Net

Publika

JAKI Siap Bongkar Platform Ilegal Kejahatan Keuangan Global di Indonesia

OLEH: YUDI SYAMHUDI SUYUTI*
RABU, 21 DESEMBER 2022 | 22:23 WIB

Ada sangat banyak perusahaan brooker perdagangan berlisensi global yang beroperasi tanpa izin di Indonesia. Asumsi perputaran uangnya hingga ribuan triliun rupiah karena terkoneksi dengan jaringan global.

Perusahaan-perusahaan brooker ilegal tersebut dengan sengaja tanpa hak melakukan perdagangan seperti forex, crypto dan berbagai perdagangan komoditi lainnya dengan cara-cara kriminal. Cara-cara kriminal tersebut didasari tanpa menggunakan izin, dimana patut diduga untuk kepentingan pencucian uang, penipuan dan tindakan-tindakan kriminal lainnya.

Tentu hal ini juga perlu dicurigai apakah ada penyuapan kepada pihak-pihak penyelenggara Negara yang membekingi, sehingga mereka bisa beroperasi dengan leluasa. Dan hasil keuangan gelap (dark money) ini bisa digunakan untuk operasi bisnis narkoba, perdagangan orang,  penggalangan dana terorisme, perjudian dan termasuk untuk kegiatan pembiayaan politik.


Intinya platform brooker trading yang telah dinyatakan ilegal ini harus ditangani secara serius, karena ini terindikasi menjadi mesin-mesin pencucian uang termasuk juga penghimpunan dana ilegal dari domain uang gelap atau bisa disebut istana kerajaan uang gelap dari para mafia dan aktor-aktor kriminal lainnya.

Penanganan ini dapat melalui 2 tindakan, yaitu pembinaan dan penegakan hukum. Jika para pelaku kejahatan keuangan ini masih dapat dibina Negara, tentu dapat dilakukan melalui tindakan keadilan restoratif. Hal ini berarti, platform tersebut harus dilegalisasi sesuai aturan perundang-undangan di Indonesia. Dan hasil uang kotornya harus dibersihkan Negara melalui perampasan secara legal dan dimanfaatkan untuk kepentingan Rakyat dengan memperhatikan korban-korban yang dirugikan.

Akan tetapi, jika memang dengan sengaja tetap mempertahankan posisinya sebagai dark money platform, maka tindakan penegakan hukum wajib dilakukan aparat penegak hukum.

Hal ini karena telah terjadi pelanggaran UU No 10/2011 Tentang Perubahan atas UU No 32/1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dengan denda maksimal 20 miliar. Selain itu juga terkena UU No 8/2010 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimum 10 miliar rupiah.

Dan apabila kejahatan ini juga dilindungi oleh beking-beking penyelenggara Negara, maka dapat terkena UU No 20/2001 tentang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dengan ancaman maksimal seumur hidup. Ancaman hukuman juga berlaku pada pelanggaran UU No 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Saat ini organisasi kami, JAKI telah berdiskusi dengan Dittipideksus melalui Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Helfi Assegaf yang mewakili Direktur dan Kabareskrim untuk bekerjasama dalam upaya hukum ini. Dimana JAKI bertindak sesuai kapasitas kami sebagai organisasi masyarakat sipil berbentuk tindakan partisipasi rakyat warga.

Selain itu, kami juga telah melakukan kegiatan advokasi ke para korban melalui edukasi dan termasuk tindakan pelaporan dalam bentuk laporan LP (Laporan Polisi) atas dugaan tindak pidana platform ilegal tersebut.
*Penulis merupakan koordinator eksekutif JAKI

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya