Berita

Tim Hukum Advokasi untuk Pemilu Bersih 2024 di Kantor DKPP RI/RMOL

Politik

10 Anggota KPU Daerah dan Pusat Dilaporkan ke DKPP, Termasuk Idham Holik

RABU, 21 DESEMBER 2022 | 17:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan koalisi masyarakat yang notabene membela anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang diduga mendapat intimidasi dalam pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut diserahkan dua orang advokat yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Hukum Advokasi untuk Pemilu Bersih 2024 ke Kantor DKPP RI di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

Advokat dari kantor hukum Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat menerangkan, ia bersama dengan rekannya dari Law Firm & Publik Interest Law Office, Airlangga Julio, menyerahkan dokumen laporan ke DKPP dengan turut serta membawa bukti-bukti.


"Yang kami bawa pada proses ini adalah berita acara ketika verifikasi faktual yang itu tidak berkenan atau tidak di tanda tangan oleh klien kami karena mereka juga tidak ingin curang," ujar Ibnu usai menyerahkan laporan.

Ia menjelaskan, kliennya yang berasal dari anggota KPUD dari suatu daerah yang masih dirahasiakan namanya juga memiliki bukti video dugaan intimidasi.

"Kami juga membawa bukti video dugaan terkait intimidasi yang dilakukan KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota," urainya.

Selain itu, Ibnu juga menjelaskan bahwa pihaknya juga menyerahkan bukti hasil rekapitulasi data keanggotaan dan kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang diklaim oleh Pelapor, diminta diubah oleh KPU Provinsi berdasarkan tekanan dari KPU RI.

"Berita-berita rekapitulasi keanggotaan atau rekapitulasi kepengurusan yang itu pada saat verifikasi faktual maupun verifikasi faktual perbaikan. Artinya, data yang kami miliki itu sudah cukup untuk kami laporkan ke DKPP," katanya.

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan bahwa laporan yang dilakukan pihaknya ke DKPP adalah tindak lanjut dari surat somasi kliennya yang tak ditanggapi oleh KPU RI dalam kurun waktu yang ditentukan selama 7 hari.

Surat somasi yang dilayangkan Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 dilakukan pada 13 Desember 2022 yang lalu, sehingga masa kadaluwarsa surat jawaban yang seharusnya dikirim KPU RI jatuh pada Selasa kemarin, 20 Desember 2022.

Atas dugaan itu, Julio menambahkan penjelasan, kliennya melaporkan sejumlah anggota KPUD tingkat povinsi dan juga kabupaten/kota yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, termasuksatu orang pimpinan KPU RI.

"Kami mengadukan 10 terlapor, diantaranya ada Komisioner KPU di kabupaten dan juga Komisioner KPU di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner KPU pusat," urainya.

"Kami melaporkan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu Komosioner KPU Pusat, Idham Holik yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia," demikian Julio menambahkan. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya