Berita

Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah saat ditemui di Kantor DKPP RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/12)/RMOL /RMOL

Politik

Belum Tahu Isi Laporan Barisan KPUD yang Diduga Diintimidasi, DKPP: Kita Tegakkan Kode Etik

RABU, 21 DESEMBER 2022 | 17:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Isi laporan barisan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang diduga diintimidasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum diketahui oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) RI.

Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah menerangkan, laporan barisan KPUD yang mengklaim diintimidasi oleh KPU RI baru dimasukkan pada siang tadi.

"Kita belum melihat ya isi laporannya seperti apa," ujar Tio saat ditemui di Kantor DKPP RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).


Ia menjelaskan, sesuai tugas pokok dan fungsi kerja DKPP, setiap laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu bakal ditindaklanjuti.

"kita pastikan akan bekerja sesuai kewenangan fungsi dan tugas DKPP dalam menegakan kode etik," katanya.

Lebih lanjut, Tio menerangkan bahwa laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yakni, Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Jadi kita menunggu untuk diproses administrasi apakah ini memenuhi untuk verifikasi administrasi kemudian kita juga kita akan melakukan proses verifikasi materil," urainya.

"Kemudian nanti akan kita lihat bagaimana isi laporan yang disampaikan oleh teman-teman koalisi masyarakat sipil," demikian Tio menambahkan.

Laporan ke DKPP ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan Barisan KPUD yang merasa diintimidasi untuk mengubah hasil verfak parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Karena, pada tanggal 13 Desember 2022, mereka yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melayangkan surat somasi ke KPU RI terkait sejumlah permasalahan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

Salah satu poin utama dalam surat somasi itu adalah terkait dengan intimidasi dalam verfak yang dikerjakan KPU RI sejak Oktober hingga awal Desember 2022.

Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 memberikan tenggat waktu 7 hari kepada KPU RI untuk menjawab surat somasi yang dijalankan.

Namun hingga hari ini, diklaim oleh Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024, belum juga menerima surat jawaban dari KPU.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya