Berita

Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah saat ditemui di Kantor DKPP RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/12)/RMOL /RMOL

Politik

Belum Tahu Isi Laporan Barisan KPUD yang Diduga Diintimidasi, DKPP: Kita Tegakkan Kode Etik

RABU, 21 DESEMBER 2022 | 17:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Isi laporan barisan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang diduga diintimidasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum diketahui oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) RI.

Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah menerangkan, laporan barisan KPUD yang mengklaim diintimidasi oleh KPU RI baru dimasukkan pada siang tadi.

"Kita belum melihat ya isi laporannya seperti apa," ujar Tio saat ditemui di Kantor DKPP RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).


Ia menjelaskan, sesuai tugas pokok dan fungsi kerja DKPP, setiap laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu bakal ditindaklanjuti.

"kita pastikan akan bekerja sesuai kewenangan fungsi dan tugas DKPP dalam menegakan kode etik," katanya.

Lebih lanjut, Tio menerangkan bahwa laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yakni, Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Jadi kita menunggu untuk diproses administrasi apakah ini memenuhi untuk verifikasi administrasi kemudian kita juga kita akan melakukan proses verifikasi materil," urainya.

"Kemudian nanti akan kita lihat bagaimana isi laporan yang disampaikan oleh teman-teman koalisi masyarakat sipil," demikian Tio menambahkan.

Laporan ke DKPP ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan Barisan KPUD yang merasa diintimidasi untuk mengubah hasil verfak parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Karena, pada tanggal 13 Desember 2022, mereka yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melayangkan surat somasi ke KPU RI terkait sejumlah permasalahan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

Salah satu poin utama dalam surat somasi itu adalah terkait dengan intimidasi dalam verfak yang dikerjakan KPU RI sejak Oktober hingga awal Desember 2022.

Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 memberikan tenggat waktu 7 hari kepada KPU RI untuk menjawab surat somasi yang dijalankan.

Namun hingga hari ini, diklaim oleh Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024, belum juga menerima surat jawaban dari KPU.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya