Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/RMOL

Politik

Barisan KPUD yang Somasi KPU RI Lapor ke DKPP

RABU, 21 DESEMBER 2022 | 15:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menyusul surat somasi yang dilayangkan Barisan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lantaran diduga ada intimidasi dalam proses verifikasi faktual (verfak) berlanjut ke laporan dugaan pelanggaran etik.

Dua kuasa hukum barisan KPUD yang melayangkan somasi karena merasa diintimidasi KPU RI menyambangi Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/12) sekira pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, dua kuasa hukum Barisan KPUD yang melaporkan KPU RI ke DKPP ialah Airlangga Julio dari mar Law Firm & Publik Interest Law Office, dan Ibnu Syamsu Hidayat dari kantor hukum Themis Indonesia Law Firm.


Laporan ke DKPP ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan barisan KPUD yang merasa diintimidasi untuk mengubah hasil verfak parpol calon peserta Pemilu serentak 2024.

Karena, pada tanggal 13 Desember 2022, mereka yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melayangkan surat somasi ke KPU RI terkait sejumlah permasalahan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

Salah satu poin utama dalam surat somasi itu adalah terkait dengan intimidasi dalam verfak yang dikerjakan KPU RI sejak Oktober hingga awal Desember 2022.

Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 memberikan tenggat waktu 7 hari kepada KPU RI untuk menjawab surat somasi yang dijalankan.

Namun hingga kemarin, diklaim oleh Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024, belum juga menerima surat jawaban dari KPU.

"Sampai tenggat waktu yang telah kami berikan, KPU secara formal tidak menjawab somasi kami, sampai saat ini kami tidak menerima jawaban tertulis atas somasi yang kami berikan," kata Julio.

"Oleh karena itu, kami kuasa hukum dari pelapor yang kami rahasiakan identitasnya datang ke Kantor DKPP," tambahnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya