Berita

Ilustrasi MK/Net

Politik

MK Ubah Norma Penentuan Dapil, DPR RI Tidak Lagi Berwenang

SELASA, 20 DESEMBER 2022 | 16:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan atau norma terkait dengan penentuan daerah pemilihan legislatif di tingkat pusat, DPR RI, dan tingkat daerah, DPRD, tak lagi ditentukan berdasarkan lamiran-lampiran yang ada dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang disusun dan disahkan oleh para politisi yang duduk di parlemen.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk ketentuan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal pendapilan DPR RI dan DPRD provinsi.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara nomor 80/PUU-XX/2022 di Ruang Sidang  Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Dijelaskan dalam pokok permohonan pemohon, pada intinya kedua pasal yang diputus untuk diubah tersebut diuji menggunakan batu uji Pasal 1 ayat (2), pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1).

Argumentasi para pemohon dalam menguji norma pendapilan DPR dan DPRD ini adalah dengan melihat 5 prinsip utama dalam menyusun dapil anggota DPR dan DPRD, yang di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, dan berada dalam cakupan wilayah yang sama.

Pasalnya, dalam ketentuan a quo yang diujikan ke MK oleh Pemohon setidaknya dinilai telah memperlihatkan inkonsistensi dan ketidakpastian hukum dalam penenatapan dapil.

Sebagai contoh, Pemohon menyebutkan wujud nyata inkonsistensi dan ketidakpastian hukum dalam pengaturan pendapilan pada Pasal 187  ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu yang telah ditentukan dalam lampiran II dan Lampiran III sebagai bagian tak terpisahkan dari UU a quo bertentangan dengan bunyi pasal lainnya.

Bunyi pasal yang dimaksud adalah Pasal 192 ayat (4) yang menyebutkan bahwa penyusunan dapil dan alokasi kursi diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Selain itu, inkonsistensi juga dilihat Pemohon dari bertabrakannya bunyi pasal a quo yang diujikan dengan bunyi Pasal 188 ayat (1) UU Pemilu, yang isinya mengatur terkait rentang jumlah kursi untuk DPRD Provinsi, di mana paling sedikit 35 kursi dan paling banyak 120 kursi.

Ketentuan jumlah kursi untuk masing-masing provinsi yang ditentukan dalam Pasal 188 ayat (2 UU a quo secara rinci adalah sebagai berikut:

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta orang memperoleh 35 kursi;

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta hingga 3 juta orang memperoleh 45 kursi;

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 3 juta hingga 5 juta orang memperoleh 55 kursi;

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 5 juta hingga 7 juta orang memperoleh 65 kursi;

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 7 juta hingga 9 juta orang memperoleh 75 kursi;

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 9 juta hingga 11 juta orang memperoleh 85 kursi;

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 11 juta hingga 20 juta orang memperoleh 100 kursi;

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 20 juta orang memperoleh 120 kursi;

Dari pokok-pokok permohonan Pemohon tersebut, dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, MK menyatakan bahwa kewenangan penetapan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi kembali menjadi wewenang KPU.

Untuk itu, MK memerintahkan kepada KPU RI segera menyusun regulasi teknis terkait dengan penetapan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi melalui PKPU, mengingat penetapan jumlah kursi dan dapil sudah dimulai sejak 14 Oktober 2022, dan akan berakhir pada 9 Februari 2023.

"Artinya, tahapan dimaksud belum berakhir. Makhamakh perlu menegaskan agar dalam menetapkan daerah pemilihan dan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan disusun sesuai dengan prinsip-prinsip penetapan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU 7/2017," urai Saldi Isra.

"Selain itu, dalam penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Pemilu selanjutnya," tambahnya.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

UPDATE

LKPP Dorong UMKK di NTT Masuki Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:07

Dubes Terpilih AS Kamala Lakhdhir Ngaku Senang Ditugaskan di Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:06

Sofyan Tan: Hindari Pinjol dan Judi Online dengan 4 Pilar Kebangsaan

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:00

Iklan Judi Online Racuni Masyarakat, Ini Langkah Konkret Kominfo

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:53

Ikut Sekolah Pemimpin Perubahan, Gus Nung Makin Pede Tarung di Jepara

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:52

Nasfryzal Carlo Ingin Fokus Perkuat Kearifan Lokal

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:35

Bawaslu Berhasil Raih WTP Kesembilan Kali dari BPK

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:27

PAN Tak Ambil Pusing Soal Tarik-Menarik RK di Jakarta atau Jabar

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:08

PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:07

Jajaki Dukungan PKB di Pilkada Medan, Prof Ridha Temani Cak Imin Jalan Sore di Berastagi

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:01

Selengkapnya