Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Gembosi Konstitusi, Sesat Pikir Wacana Penundaan Pemilu Harus Dihentikan

SELASA, 20 DESEMBER 2022 | 16:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wacana penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan konstitusi atau perundang-undangan. Terlebih ketika penyelenggara Pemilu tengah mempersiapkan regulasi baru dalam menyambut Pilpres 2024.

Demikian pendapat pengamat politik pendiri Indonesia Political Power (IPP) Ikhwan Arif, Selasa (20/12).

Menurtu Ikhwan Arif, sesat pikir wacana penundaan Pemilu harus segera dihentikan. Seharusnya, kata Ikhwan Arif, elite politik dan masyarakat tidak terjebak dengan pemikiran sesat yang berupaya untuk menggembosi konstitusi dengan dalih melanggengkan kekuasaan politik sesaat.


Dalam pandangan Ikhwan, dihentikannya wacana penundaan Pemilu penting mengantisipasi pemegang tinggi kekuaasan seperti eksekutif dan legislatif menuju kata sepakat.
Bagi Ikhwan, m
uara berfikirnya wacana ini sudah jauh dari amanat konstitusi.

"Pemegang kekuasaan tertinggi seperti legislatif baik DPR, DPD atau MPR seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada amanat konstitusi bukannya melemparkan wacana tersebut kepada publik," jelas Ikhwan.

Menurut Ikhwan, wacana penundaan Pemilu tidak akan terwujud ketika pemerintah dalam hal ini eksekutif yaitu presiden menolak keinginan segelintir elite.

Ikhwan Arif mengingatkan yang harus diantisipasi adalah ketika presiden berkeinginan menyetujui wacana penundaan pemilu. Sebab tuntutan atau keinginan segelintir elite politik disekeliling Jokowi sangat kuat.

Ia mengaku khawatir jika Presiden terus didesak dengan alibi politik kinerja presiden bagus bisa saja menjadi alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Ikhwan menilai, keinginan segelintir elite politik yang tengah menikmati kekuasaan diduga kuat menjadi faktor utama didengungkannya isu pendundan Pemilu 2024.

Ia menganalisa, meskipun wacana presiden tiga periode deadlock, tidak menghalangi sekelompok politisi ingin melanggengkan kekuasaannya.

"Untuk menyesatkan publik dengan cara melemparkan wacana inkosntitusional ini," pungkas Ikhwan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya