Berita

Jurubicara Komisi Yudisial, Miko Ginting/Net

Politik

Hakim Yustisi Edy Wibowo Tersangka Suap MA, KY Serahkan Penegakan Hukum ke KPK

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 22:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penetapan tersangka baru terhadap hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direspons oleh Komisi Yudisial. Penetapan tersangka baru itu melnambah dari tersangka sebelumnya yakni dua hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati.

Jurubicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.

Dasar KY mendukung jelas Miko Ginting, agar KPK bisa mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya. Apalagi sebelumnya dua hakim agung dan dua hakim yustisi sudah jadi tersangka.


"Dalam koridor kewenangan Komisi Yudisial, penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial," jelas Miko, Senin (19/12).

Miko menjelaskan, atas penetapan tersangka oleh KPK jumlah total sementara sebanyak 5 orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial.

Miko memastikan, Komisi Yudisial nantinya akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan. Tujuannya, untuk melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KY sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap.

Terkait dengan hakim yustisial, Miko mengaku menghormati apa langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya