Berita

Ilustrasi Bijih nikel/Net

Publika

JAKI dan Hilirasi Nikel di WTO

OLEH: YUDI SYAMHUDI SUYUTI*
SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 21:02 WIB

PEMERINTAH Indonesia telah memutuskan mengambil langkah banding paska kekalahannya dalam gugatan Uni Eropa soal hilirisasi menyangkut pelarangan ekspor bijih nikel mentah. Hal ini Pemerintah Negara Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2019 tentang Pelarangan Ekspor Bijih Nikel yang ditetapkan sejak 1 Januari 2020.

Peraturan Menteri ini digugat oleh Komisi Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) dalam Panel WTO yang didasari Pasal  XI ayat 1 yang intinya menyebut tidak ada pelarangan impor ekspor produk apapun (dapat dibaca selengkapnya dalam The General Agreement on Tariffs and Trade, GATT 1947).

Menanggapi persoalan ini, kami dari JAKI Kemanusiaan Inisiatif yang biasa disebut JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional) secara inisiatif akan ajukan diri sebagai Pihak ke 3 Intervensi mewakili Kelompok Masyarakat Sipil untuk berpartisipasi memenangkan upaya Banding Indonesia di Badan Banding WTO.

Upaya ini merupakan bentuk partisipasi publik terhadap Pemerintah dalam memperjuangkan hilirisasi produksi nikel di Indonesia.

Keterlibatan JAKI sebagai Pihak ke 3 ini dalam Panel Banding antara Pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa akan kami sampaikan melalui tindakan Amicus Curiae.

Pengajuan ini akan kami sampaikan melalui  Appellate Body, dimana diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan DSU (Dispute Settlement Understanding) atau Perjanjian yang tercakup sesuai Pasal 17 ayat 9.

Selain itu menurut Pasal 13 DSU, Badan Banding dapat mencari informasi yang relevan.

Tentu dalam hal inisiatif JAKI sebagai Organisasi Masyarakat Sipil memiliki keterkaitan hukum dengan Pemerintah Negara Indonesia dalam mendorong sistem tatanan global yang bersifat multinasional dan bukan bersifat globalisasi yang menghasilkan kehancuran demokrasi nasional dan internasional. Disini peran masyarakat sipil untuk mendorong terjadinya demokratisasi dalam globalisasi.

Kami berpikir dengan adanya Pihak ke 3 Intervensi melalui Amicus Curiae ini, Panelis Badan Banding dapat memutuskan keputusan setara yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Uni Eropa. Sehingga berdampak pada kemajuan di tingkat lokal, nasional dan global dalam hal hilirisasi produksi nikel di Indonesia.

Untuk memastikan keterkaitan hukum ini, organisasi kami JAKI, telah berkirim surat ke Presiden pada 8 Desember 2022.

Kami juga akan menggalang dan menginternasionalisasi permasalahan ini ke jaringan organisasi masyarakat sipil global untuk membuat komunike bersama melalui konsensus demokratisasi dalam globalisasi produk perdagangan.

Hal ini akan kami dorong melalui gerakan People to People untuk memenangkan Indonesia yang menghasilkan keuntungam bersama untuk Rakyat Indonesia dan Warga Dunia.
*Penulis adalah Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI)

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya