Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin/RMOL
Surat somasi yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) terkait dugaan intimidasi mengubah hasil verifikasi calon partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 diklaim sudah dibalas oleh KPU RI.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/12).
"Sudah kita jawab (surat somasi yang dilayangkan KPUD kepada KPU RI)," ujar Afifuddin singkat.
Sosok yang kerap disapa Cak Afif ini membantah intervensi yang diduga dilakukan pimpinan KPU RI kepada KPUD terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Tidak ada (intimidasi). Kalupun ada titik yang disebutkan, kita yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kita," tuturnya.
Meski begitu, Afif tidak bisa memastikan bahwa hasil pemeriksaan atau investigasi internal KPU RI sudah kelar terhadap dugaan intimidasi kepada KPUD.
"Belum, kalau itu (soal investigasi) belum," sambungnya menuturkan.
Lebih lanjut, Afif menyebutkan bahwa surat jawaban KPU RI atas surat somasi KPUD telah dilayangkan beberapa hari yang lalu.
"Suratnya saya paraf itu kemarin, dua hari yang lalu. Berarti sudah sampai mestinya," demikian mantan Anggota Bawaslu RI ini menambahkan.
Surat somasi dilayangkan tim kuasa hukum KPUD dari THEMIS Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm karena merasa diintimidasi untuk turut memanipulasi data persyaratan dalam proses verifikasi faktual (verfak) ke , Airlangga Julio, ke Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Tim kuasa hukum yang mewakili KPUD yang dirahasiakan namanya menyampaikan penilaian pihaknya terhadap proses verfak yang telah berjalan sejak Oktober hingga awal Desember 2022 kemarin.
Pelapor yang merupakan KPUD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mendapat intimidasi dari pihak KPU RI. Contohnya berupa ancaman tidak akan didukung untuk menjadi komisioner KPU di masa seleksi yang akan datang.
Berdasarkan temuan-temuan itu, maka tim kuasa hukum menyampaikan tuntutan kepada KPU RI agar melakukan sejumlah hal paling lambat 7 hari setelah Surat Somasi diterima, atau terkahir pada Selasa besok (20/12) yang antara lain:
1. Menghentikan segala bentuk ancaman kepada jajaran KPU tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi yang menolak berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik.
2. Menghentikan segala tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.
3. Melakukan investigasi internal secara menyeluruh terhadap tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.
4. Menindaklanjuti aduan, maupun hasil investigasi, terkait tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.