Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Algoritma TikTok Diduga Picu Eating Disorder Pada Anak Remaja

JUMAT, 16 DESEMBER 2022 | 13:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebuah hasil penelitian terbaru yang diterbitkan oleh Center for Countering Digital Hate pada Rabu (14/12) menyebutkan algoritma dalam aplikasi video TikTok telah banyak mempromosikan konten tentang melukai diri sendiri dan gangguan makan kepada remaja yang rentan.

Dalam proses pengambilan data, para peneliti membuat akun TikTok remaja fiksi di AS, Inggris, Kanada, dan Australia.

Para peneliti yang mengoperasikan akun tersebut kemudian memberikan "like" pada konten tentang menyakiti diri sendiri dan gangguan makan untuk melihat bagaimana algoritme TikTok merespon.


Dalam beberapa menit, platform yang sangat populer itu merekomendasikan video tentang menurunkan berat badan dan menyakiti diri sendiri, termasuk yang menampilkan gambar model dan tipe tubuh ideal, gambar silet, dan diskusi tentang bunuh diri.

Ketika para peneliti membuat akun dengan nama pengguna yang menyarankan kerentanan tertentu terhadap gangguan makan, akun tersebut diberi konten yang lebih berbahaya.

CEO Center for Countering Digital Hate, Imran Ahmed, yang berkantor di AS dan Inggris mengatakan berselancar di Tik Tok benar-benar memompa pesan yang paling berbahaya kepada kaum muda.

"Ini seperti terjebak di aula cermin yang terdistorsi di mana Anda terus-menerus diberi tahu bahwa Anda jelek, Anda tidak cukup baik, mungkin Anda harus bunuh diri," ujarnya seperti dimuat Associated Press pada Kamis (14/12).

Menurut direktur eksekutif Fairplay, organisasi nirlaba yang mendukung perlindungan online bagi anak-anak, Jos Golin, mengatakan kaum muda menjadi sangat rentan terhadap intimidasi karena mereka cenderung menghabiskan lebih banyak waktu online dan menyaksikan konten negatif tentang gangguan makan atau bunuh diri.

Jurubicara TikTok membantah temuan tersebut, dan mengatakan bahwa para peneliti tidak menggunakan platform seperti pengguna biasa, dan hasilnya tidak sesuai.

Perusahaan juga mengatakan nama akun pengguna tidak boleh memengaruhi jenis konten yang diterima pengguna.

TikTok melarang pengguna yang berusia di bawah 13 tahun, dan aturan resminya melarang video yang mendorong gangguan makan atau bunuh diri.

“Kami secara rutin berkonsultasi dengan pakar kesehatan, menghapus pelanggaran terhadap kebijakan kami, dan menyediakan akses ke sumber daya pendukung bagi siapa pun yang membutuhkan,” kata perwakilan perusahaan TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance Ltd, perusahaan China yang kini berbasis di Singapura.

Terlepas dari bantahan tersebut, para peneliti di Center for Countering Digital Hate menemukan bahwa konten tentang gangguan makan telah dilihat di TikTok miliaran kali.

Sementara itu, hasil penelitian juga menemukan versi TikTok yang ditawarkan kepada pemirsa domestik China dirancang untuk mempromosikan konten tentang matematika dan sains kepada pengguna muda, dan membatasi berapa lama anak berusia 13 dan 14 tahun dapat berada di situs setiap hari.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya