Berita

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi/Net

Politik

Kampanye di Luar Jadwal, Parpol Peserta Pemilu Bisa Kena Pidana

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 17:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai politik (parpol) yang sudah resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 bisa terancam pidana, kalau terbukti melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menerangkan, terkait kampanye telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 atas Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan Puadi, parpol yang telah resmi menjadi peserta Pemilu 2024 bisa melakukan kampanye pada jadwal yang telah diatur di dalamnya.


"Terkait masa kampanye pemilu telah diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i," ujar Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/12).

Puadi mengurai, dalam norma tersebut disebutkan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilihan legislatif (pileg).

"Serta, dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang," sambung Puadi.

Lebih lanjut, mantan anggota Bawaslu DKI Jakarta ini juga mengurai, metode kampanye juga diatur dalam Pasal 275 UU Pemilu jo Pasal 276 Perppu 1/2022 dan larangannya diatur pada Pasal 280 UU Pemilu.

"Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif, dan calon presiden. Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana," demikian Puadi.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya