Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais saat jumpa pers secara virtual pada Rabu malam (14/12)/Repro
Sebelum Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual untuk menjadi partai peserta pemilu 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sempat mengajak Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi bertemu empat mata lalu meminta maaf.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais saat jumpa pers secara virtual pada Rabu malam (14/12).
“Informasi A1 dan valid, memang ada kontak atau komunikasi pada Selasa malam. Jadi, saudara Hasyim Asy'ari Ketua KPU itu menyampaikan pesan supaya segera bertemu ketemu kita Pak Ridho Rahmadi 4 mata di kantor KPU,†ungkap Amien Rais.
Saat mendengar informasi itu, Amien Rais sempat menerka-nerka ajakan pertemuan Hasyim Asy’ari tersebut merupakan kabar baik atau Good News untuk Partai Ummat. Namun ternyata ajakan pertemuan tersebut mengecewakan.
“Pak Hasyim Asy'ari akhirnya mohon maaf bahwa nanti semua lolos kecuali Partai Ummat,†kata Amien Rais.
Senada dengan itu, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengamini bahwa ia akhirnya memenuhi undangan Hasyim Asy’ari tersebut.
Ridho Rahmadi menuturkan, pembicaraan diawali dengan pembahasan teknis seputar verifikasi faktual Partai Ummat. Selanjutnya Hasyim Asy’ari meminta maaf dan memberikan kabar bahwa Partai Ummat satu-satunya partai yang tidak lolos.
“Ya waktu itu kira-kira selasa malam memenuhi undangan Pak Hasyim, kemudian kita berbicara empat mata sekitar setengah jam kurang lebih selepas magrib ya. Dari pembicaraan itu saya mendapatkan informasi bahwa Partai Ummat satu-satunya yang tidak lolos,†ungkap Ridho Rahmadi.
Dari 18 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi, hanya ada satu parpol yang dalam beberapa provinsi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Parpol tersebut yakni Partai Ummat, yang tercatat TMS di dua Provinsi yakni provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Untuk daerah NTT, Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,†kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu saat membacakan hasil verifikasi.
Sementara di Sulut, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah.
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," demikian Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon membacakan.
Adapun 17 parpol lainnya selain Partai Ummat, tercatat untuk di 34 Provinsi kepengurusannya dinyatakan MS semua.
Berikut ini daftar 18 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi oleh KPU RI:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai NasionalDemokrat (Nasdem)
5. Partai BUlan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golongan Karya (Golkar)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh
18. Partai Ummat.