Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menjadi narasumber pembekalan dan penguatan antikorupsi kepada 27.802 bacaleg PDIP yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Acara berlangsung secara hybrid di Gedung Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (14/12)/Ist

Politik

Di Hadapan 27.802 Bacaleg PDIP, Firli Berikan Resep agar Terhindar dari Korupsi

RABU, 14 DESEMBER 2022 | 19:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) diminta untuk tidak melakukan praktik-praktik korupsi.

Hal itu diingatkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menjadi narasumber pembekalan dan penguatan antikorupsi kepada 27.802 bacaleg PDIP yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Acara berlangsung secara hybrid di Gedung Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (14/12).

"Ada delapan hal yang saya minta untuk tidak dilakukan saat menjabat supaya tidak terlibat korupsi. Delapan hal ini merupakan titik rawan yang sering dimanfaatkan sebagai celah perilaku koruptif," ujar Firli di hadapan 180 orang peserta yang hadir secara langsung.


Delapan titik rawan yang dimaksud Firli adalah, saat melakukan reformasi birokrasi melalui rekruitmen dan promosi jabatan, pengadaan barang dan jasa, saat menerima sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi anggaran Covid 19 untuk APBN dan APBD, penyalahgunaan penyelenggaraan jaring pengaman sosial atau social safety net untuk pemerintah pusat dan daerah, celah pada pemulihan ekonomi nasional, pengesahan RAPBD dan laporan pertanggungjawaban keuangan kepala daerah (LPJKD) dan perizinan.

"Pada perizinan ini sering terjadi praktik suap, gratifikasi, pengakuan saham dan penyertaan modal. Yang paling banyak dilakukan koruptor ada tiga yaitu gratifikasi, suap menyuap, dan pemerasan. Seperti pemerasan oleh kepala daerah kepada kepala dinas untuk memperpanjang jabatannya," jelas Firli.

Firli pun mengajak peserta pelatihan untuk mengingat apa yang menjadi penyebab seseorang korupsi. Menurut Firli, pertama adalah faktor internal, yaitu karena keserakahan, memiliki kesempatan, kurangnya integritas, serta faktor kebutuhan. Kemudian, kedua, rendahnya hukuman yang diterima koruptor dan lemahnya sistem.

"Ini ada keterkaitan dengan kemampuan-kemampuan integritas yang harus dibangun oleh bacaleg supaya tidak terjebak korupsi. Mulai sekarang bacaleg dapat pelajari sistem yang ada di pemerintah, misalnya sistem perencanaan anggaran atau pengadaan barang. Itu kalau ditemukan kelemahannya bisa dikritisi, dicari solusinya dan dijadikan rencana kerja saat menjabat nanti agar sistem tersebut menjadi kuat dan menutup celah praktik korupsi," terang Firli.

Selain itu, Firli juga mengajak peserta pembekalan, agar saat menjabat nantinya, tidak melakukan persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang dan jasa, tidak melakukan hal-hal yang mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, dan unsur adanya benturan kepentingan.

Selanjutnya kata Firli, bacaleg yang nantinya menjabat, juga untuk tidak melakukan hal-hal yang mengandung unsur kecurangan atau mal-administrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Menutup sambutannya, Firli berharap, di masa yang akan datang, bangsa Indonesia mengetahui korupsi sebagai masa lalu karena telah menghilang dari bumi Indonesia.

"Kalau bapak ibu bacaleg sekalian tahu akan ada terjadi tindak pidana korupsi jangan dibiarkan. Karena pada prinsipnya tindak pidana korupsi itu ada dua, pertama karena melakukan korupsi dan kedua karena membiarkan terjadinya korupsi," pungkas Firli.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya