Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Pastikan Hanya Parpol yang Lolos Verfak Bisa Ikut Pengundian Nomor Urut

RABU, 14 DESEMBER 2022 | 12:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nasib sejumlah partai politik (parpol) nonparlemen yang harus mengikuti tahapan verifikasi faktual (verfak) akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, kepada wartawan pada Rabu (14/12).

"Tanggal 14 Desember 2022 penetapan parpol, pengundian nomor urut parpol, dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024," ujar Hasyim.


Anggota KPU RI dua periode ini menuturkan, khusus terkait dengan nomor urut akan dilakukan melalui dua mekanisme sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu.

"Untuk pengundian, kita rencananya masing-masing partai politik 10 (perwakilan) ya," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Hasyim memastikan parpol yang akan hadir ke KPU RI pada hari ini, untuk mengikuti kegiatan pengumuman hingga pengambilan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024, adalah yang memang dinyatakan memenuhi syarat (MS) alias lolos tahapan verfak.

"Kalau untuk nomor urut, berarti parpol yang memenuhi syarat administrasi dan verfak yaitu parpol yang punya kursi di DPR itu juga kita undang, karena pengundian nomor urut melibatkan teman-teman parpol di DPR atau Senayan," tandasnya.

Verifikasi faktual yang berlangsung sejak Oktober hingga awal Desember 2022 hanya berlaku untuk parpol nonparlemen yang notabene partai yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 dan parpol baru.

Ketentuan itu mengacu pada Putusan 55/PUU/2020 atas uji materiil norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu. Norma tersebut pada intinya berbunyi; "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU".

Namun dalam putusan uji materiil terhadap norma itu dikabulkan MK, sehingga bunyi aturannya berubah menjadi; "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi tapi tidak diverifikasi faktual".

Sementara, dalam lanjutan bunyi aturan tersebut menegaskan bahwa; "Adapun parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal yang berlaku untuk parpol baru".

Alhasil, dari total 18 parpol yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi, ada 9 parpol parlemen yang tidak harus mengikuti tahapan verifikasi faktual. Yakni PDIP, PKS, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar, dan PPP.

Sementara 9 parpol sisanya adalah parpol yang tidak lolos PT sebanyak 5 parpol, yakni PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI. Adapun 4 parpol yang tergolong baru adalah PKN, Gelora Indonesia, Buruh, dan Ummat.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya