Berita

Masyarakat menolak pengesahan UU KUHP di depan Gedung DPR/RMOL

Politik

Soal Pasal Perzinahan UU KUHP, KSP Ingatkan Masyarakat Kritik Sesuai Aturan

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 23:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Disahkannya RUU KUHP menjadi undang undang, kali ini Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana sendiri yang memiliki paradigma pemidanaan modern dan relevan dengan nilai-nilai Indonesia.

Ats pengesahan UU KUHP, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan bahwa menjadi penting bagi publik untuk memberikan kritik terhadap KUHP. Namun demikian, kritik harus diletakkan sesuai dengan porsinya.

KSP juga angkat bicara terkait dengan pasal perzinahan. Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan mengatakan,  ketentuan terkait perzinahan semestinya dimaknai sebagai bentuk upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.


Dikatakan Irfan, pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan yang sifatnya limitatif, di antaranya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

 "(Aturan ini)justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat,” kata Irfan, Selasa (13/12).

Irfan mengimbau kritik terhadap KUHP diletakkan pada porsinya. Menurut Irfan, KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya.

Sementara itu, dengan disahkannya RUU KUHP menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022 yang lalu, upaya panjang pembaharuan KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda berakhir setelah 59 tahun dibahas di DPR.

Dalam pandangan Irfan, KUHP lama tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum pidana dan kondisi masyarakat di Indonesia. Sebab, semangatnya jauh berbeda.

Ditambahkan Irfan, KUHP yang baru semangatnya bukan hanya menekankan pemidanaan, tetapi kepastian hukum yang mencirikan pidana modern dengan mengandung 3 (tiga) unsur prinsipil.

"Yakni keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,” pungkas Irfan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya