Berita

Ferdy Sambo/Net

Publika

KUHP Baru Bisa Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 21:56 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

DISAHKANNYA KUHP baru masih terus menimbulkan polemik akibat beberapa pasal yang dianggap banyak kalangan dapat membunuh kebebasan berbicara, dan pasal lainnya yang dipermasalahkan adalah mengenai terpidana mati hukumannya dapat dikurangi jika berkelakuan baik selama percobaan hukuman selama 10 tahun.

Pengacara profesional sekelas Hotman Paris pun menganggap pasal ini akan menimbulkan praktek suap di institusi lapas. Hotman Paris pun mempertanyakan apa fungsi putusan pengadilan pada terdakwa hukuman mati jika hukumannya bisa dikurangi karena berkelakuan baik selama 10 tahun di dalam tahanan.

Informasi tentang KUHP ini tentunya akan sangat menggembirakan bagi para pelaku kejahatan yang terancam hukuman mati. Sebut saja salah satunya adalah tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo yang kasusnya masih terus bergulir dan terancam hukuman mati. Bagi tersangka kasus tersebut tentunya informasi KUHP yang baru ini menjadi sebuah kabar yang menggembirakan.


Mereka tentu akan melakukan upaya untuk menyelamatkan dirinya dari ancaman kematian dengan memanfaatkan KUHP yang berlaku saat ini yang dianggap sebagai peluang.

KUHP ini antitesis dari harapan masyarakat yang ingin penerapan hukuman mati terutama bagi para pelaku kasus korupsi. Namun kenyataannya terpidana mati mempunyai peluang untuk selamat.

Sepertinya pemerintah sudah tidak mau lagi berkompromi dengan aspirasi rakyat. Suara rakyat yang dinyatakan dalam berbagai unjuk rasa penolakan RKUHP yang dilakukan oleh banyak kalangan sudah tidak dipedulikan lagi. Ini adalah bentuk sikap otoritarian.

Indonesia yang merupakan negara dengan tingkat korupsinya sebagai salah satu yang tertinggi tentunya sangat logis jika pasal ini akan berpotensi menjadi peluang bagi pejabat lapas untuk melakukan tindakan korupsi.

Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya