Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat menggelar sidang dugaan penistaan agama Roy Suryo/RMOL

Hukum

Sudah Siapkan Materi Sidang, Kuasa Hukum Roy Suryo Kecewa Jaksa Tak Jadi Bacakan Tuntutan

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 21:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo merasa kecewa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap membacakan isi tuntutan kepada Roy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah pada Selasa (13/12) petang.

"Yang kecewa mungkin bukan saya, terdakwa ya, kami sesungguhnya sudah mantap untuk menanti-nanti apa gerangan sejauh apa gerangan JPU akan menuntut pasca pemeriksaan semua bukti-bukti berdasarkan fakta persidangan," kata Charles Siahaan.

Tadinya, tim kuasa hukum yang ada sudah siap menjalani sidang. Roy Suryo pun sudah siap meski harus mengikuti sidang melalui online atau zoom.


"Kami tunggu tetap dia (JPU) berpatokan atau mengacu pada fakta persidangan atau tidak, artinya siapnya kami, kami siap menantikan moment itu sesungguhnya itu kalau dibilang kecewa ya kecewa," kata Charles.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menunda pembacan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo pada Selasa ini.

Penundaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Dwi Indah Kartika dan disaksikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting serta tim kuasa hukum Roy Suryo.

Alasan Dwi menunda sidang pembacaan tuntutan karena belum siap dan memaksimalkan tenggat waktu yang sempat diberikan Hakim pada sidang sebelumnya yakni seminggi sejak tanggal 9 Desember 2022.

"Kami JPU dapat menyampaikan bahwa penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada Jumat tanggal 9 Desember kemarin, mohon dimaklumi oleh majelis hakim penasihat hukum dan terdakwa," ujar Dwi di PN Jakarta Barat.

Persidangan digelar usai Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Roy didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a KUHP. Ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya