Berita

Partai Prima berencana kembali berunjuk rasa di depan kantor KPU RI/RMOL

Politik

Tuntutan Belum Ditindaklanjuti, Besok Partai Prima DKI Kembali Geruduk Kantor KPU RI

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 15:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Desakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) diaudit dan menghentikan Pemilu 2024 terus dilakukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) DKI Jakarta. Salah satu caranya adalah dengan kembali menggeruduk kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Prima DKI Jakarta, Nuradim mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU RI pada Rabu besok (14/12). Melanjutkan aksi sebelumnya pada Kamis (8/12) yang juga menuntut agar KPU diaudit dan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dibuka untuk publik.

Nuradim menjelaskan, aksi tersebut kembali dilakukan lantaran belum ada tindakan atas tuntutan mereka sebelumnya. Di mana, KPU dianggap bertindak diskriminatif dan tidak transparan dalam proses tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.


Nuradim menilai, pihaknya sengaja dijegal oleh KPU dengan men-TMS-kan Prima di Papua dalam proses verifikasi administrasi.

"KPU sengaja menjegal kami di Papua, Prima dianggap akan mengganggu kelompok oligarki 1 persen yang selama ini nyaman menguasai hajat hidup 99 persen rakyat Indonesia," ujar Nuradim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/12).

Padahal, menurut Nuradim, Prima dianggap sebagai partai nasional yang bercita rasa partai lokal bagi rakyat Papua. Harapan Orang Asli Papua (OAP) bertumpu pada kehadiran Prima di Papua sebagai parpol nasional rasa parpol lokal, atau parpol lokal rasa parpol nasional.

Selain itu, ditambahkan Nuradim, Prima merupakan satu-satunya parpol di Papua yang kepengurusannya diisi oleh OAP dari tingkatan provinsi sampai tingkatan distrik.

Prima menilai bahwa dalam tahapan penyelenggaraan pemilu KPU bertindak tidak adil, jujur, dan transparan. Hal itu terbukti dengan banyaknya temuan dan fakta bahwa terjadi manipulasi data dan perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh KPU.

"Parpol datanya bermasalah justru diloloskan, sementara parpol yang seharusnya lolos, yakni Prima, justru dijegal," jelasnya.

Lantaran dinilai bertindak diskriminatif dan tidak transparan dalam proses penyelenggaraan pemilu, Nuradim meminta agar KPU segera diaudit dan membuka data parpol yang terdapat dalam Sipol kepada masyarakat luas.

Dengan begitu, akan terlihat partai mana saja yang datanya bermasalah tapi diloloskan dan partai yang seharusnya lolos tapi dijegal oleh KPU karena desakan dari kepentingan elite tertentu.

"Untuk sementara, sebelum proses audit dan membuka data Sipol ke publik, proses tahapan pemilu harus dihentikan," pungkasnya menegaskan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya