Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Politik

Perppu Terbit Dua Hari Jelang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, Begini Isinya

SELASA, 13 DESEMBER 2022 | 11:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu resmi diterbitkan pemerintah dua hari sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Perppu Pemilu telah diteken Presiden Joko Widodo dan Mensesneg Pratikno pada Senin kemarin (12/12). Sedangkan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 akan dilakukan pada Rabu besok (14/12).

Regulasi yang dicatat sebagai Perppu 1/2022 tentang Pemilu ini mendasarkan pada Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, UU 7/2017 tentang Pemilu, UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, UU 14/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU 15/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, UU 16/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dan UU 29/2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.


Mengingat dasar pembentukan Perppu Pemilu ini pada beberapa UU tersebut, maka pemerintah memasukkan sejumlah norma baru, khususnya terkait 7 isu pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Tujuh isu yang dimasukkan dalam Perppu Pemilu ini, di antaranya pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi di 4 daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Kemudian, Perppu Pemilu ini juga mengatur soal persyaratan kepengurusan partai politik tingkat provinsi di 4 DOB Papua yang dikecualikan sebagai persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024 yang didaftarkan dan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU sejak 1 Agustus hingga 6 Desember 2022.

Selain terkait 4 DOB Papua, pemerintah turut menambahkan satu pasal dalam Perppu ini terkait dengan norma penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Aturan tersebut yakni, parpol yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 memiliki opsi untuk tetap menggunaka nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti pengundian ulang.

Hal lain yang juga diatur dalam Perppu Pemilu ini adalah mengubah norma jumlah kursi anggota DPR RI yang ditetapkan menjadi 580 kursi.

Adapun aturan mengenai pencalonan Anggota DPRD Provinsi di 4 DOB Papua, Perppu Pemilu ini memberikan kekhususan. Yakni, apabila belum terbentuk kepengurusan parpol di tingkat provinsi di daerah baru itu, maka pencalonanannya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat pusat.

Tak cuma itu, pemerintah juga mengatur ulang terkait dengan masa kampanye pemilu, baik untuk calon tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat dilakukan setelah 25 hari pengumuman dan penetapan daftar calon tetap (DCT) hingga masa tenang.

Terkait IKN, Perppu Pemilu menegaskan bahwa pengaturan pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif untuk DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD, tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu.

Lebih lanjut, dalam Perppu Pemilu ini juga terdapat lampiran terkait dengan jumlah anggota KPU dan Bawaslu Provinsi di 4 DOB Papua, dan daerah pemilihan (Dapil) baru untuk Anggota DPR dan DPRD Provinsi di 4 DOB Papua.

Dalam poin penjelasan Perppu Pemilu ini ditegaskan, alasan pembentukannya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 yang di dalamnya memuat tentang persyaratan perlunya Perppu.

Ada 3 syarat yang termuat dalam Putusan MK tersebut. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.

Kedua, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada UU tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU baru karena memerlukan waktu yang lama sedangkan keadaan mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya