Berita

Poster ajakan Partai Prima untuk berunjuk rasa ke kantor KPU Jateng/Repro

Politik

Tuntut Audit dan Hentikan Proses Pemilu, Besok Partai Prima Jateng Akan Geruduk Kantor KPU

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 16:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) DKI Jakarta menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, aksi unjuk rasa akan berlanjut di daerah-daerah. Salah satunya, akan dilakukan oleh DPW Prima Jawa Tengah.

Koordinator Wilayah Prima Jawa Tengah, Supriadi mengatakan, pihaknya akan mendatangi kantor KPU Provinsi Jateng yang berada di Jalan Veteran nomor 1A, Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Selasa besok (13/12).

Kedatangan mereka adalah untuk menuntut KPU segera menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan. Prima juga meminta agar KPU segera diaudit, khususnya berkaitan dengan proses pendaftaran dan tahapan verifikasi parpol.


Karena, menurut Supriadi, pihaknya melihat adanya indikasi KPU telah dijadikan alat jegal terhadap partai politik yang merupakan milik rakyat biasa, yang berpotensi mengancam eksistensi parpol milik elite tertentu.

"Ada parpol yang datanya bermasalah sudah diloloskan, sementara parpol yang seharusnya lolos (Prima) justru dijegal,” ujar Supriadi dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/12).

Supriadi menjelaskan, Prima menemukan banyak fakta bahwa proses penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU berjalan tidak adil, tidak jujur, tidak transparan, serta sangat rawan terjadi manipulasi.

Bahkan, banyak pihak juga menilai bahwa KPU telah memerintahkan kepada jajaran di bawahnya untuk merekayasa hasil verifikasi parpol. Bahkan, KPU di daerah diminta untuk menandatangani berita acara dengan hasil verifikasi yang sudah diubah.

"Prima menuntut agar KPU diaudit atau diperiksa secara keseluruhan. Sebelum selesai audit dan pembenahan KPU, seluruh proses pemilu harus dihentikan," tegasnya.

Dipaparkan Supriadi, Prima telah mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan memenuhi semua persyaratan sesuai UU, yaitu pengurus di 34 provinsi, 423 kota/kabupaten, 3,400-an kecamatan, dan 365 ribu anggota.

Namun demikian, KPU memutuskan bahwa ada 100 dokumen keanggotaan Prima yang tidak memenuhi syarat untuk bisa lolos verifikasi/pemeriksaan administrasi.

"Kami menolak keputusan tersebut dan sedang menggugatnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)," tegasnya.

Selain itu, Supriadi menerangkan, Prima merupakan partainya rakyat biasa yang berjuang melawan dominasi oligarki untuk mewujudkan demokrasi, kesejahteraan sosial dan pemerintahan bersih.

Lanjut Supriadi, Prima juga memperjuangkan agar politik tidak hanya menjadi permainan segelintir elite untuk bagi-bagi kekuasaan. Mengingat, rakyat tidak pernah berdaulat atas haknya, dan rakyat hanya diperalat untuk kepentingan politik elite.

"Tapi bila rakyat bersatu, memiliki partai sendiri, kemudian menguasai politik, maka keadilan sosial dapat diwujudkan. Inilah yang diperjuangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya