Berita

Direktur Pusat Studi Konstitusi, Feri Amsari/RMOL

Politik

Atur Pemilu di DOB Papua Semestinya Tak Perlu Perppu, Pakar: Ada Motif Lain Dari Pemerintah?

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 21:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk landasan hukum pelaksanaan Pemilu 2024 di 4 daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua dipertanyakan unsur kedaruratannya.

Salah satu pihak yang mempertanyakan adalah Direktur Pusat Studi Konstitusi, Feri Amsari, saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

Feri menjelaskan, penerbitan Perppu oleh pemerintah seyogyanya didasarkan pada tiga hal.


"Satu, karena kekosongan hukum; kedua, ada hukum tapi tidak menyelesaikan masalah; tiga, karena membutuhkan waktu yang cepat," ujar Feri.

Menurut Feri, jika dilihat dari tiga syarat dikeluarkannya Perppu itu, tidak tepat jika itu dikaitkan dengan 4 DOB di Papua. Sebabnya, dia memandang perihal pelaksanaan pemilu di sana seharusnya sudah diselesaikan dalam UU masing-masing DOB.

"Terutama di ketentuan peralihan, karena bisa bicara dengan banyak hal yang berkaitan dengan daerah baru di masa-masa peralihannya," tuturnya.

Sebagai contoh, dia menyebutkan salah satu daerah yang dimekarkan pemerintah tanpa mengikuti pelaksanaan pemilu. Yaitu pada tahun 2012 saat Kalimantan Utara (Kaltara) disahkan menjadi DOB.

Kaltara, dijelaskan Feri, baru mengkuti pemilu pada tahun 2019 sementara pada pemilu 2014 masih ikut daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kaltara itu satu periode pemilu kosong begitu terbentuk (tahun 2012), karena dibutuhkan persiapan dapil dan semacamnya. Nah, mestinya DOB Papua tidak dipaksakan," tuturnya.

Maka dari itu, Feri melihat kebutuhan penerbitan Perppu dalam hal mengakomodasi legalitas pelaksanaan Pemilu 2024 di 4 DOB Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan,  Papua Tengah, dan Papua Barat Daya, tidak memiliki kedaruratan.

Ditambah lagi, singgungnya, turut dimasukan dalam Perppu Pemilu perihal aturan penetapan nomor urut partai politik (parpol) yang nantinya akan ditetapkan sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022, yakni tidak lagi diundi bagi parpol parlemen yang lolos parliamentary threshold (PT) dan parpol yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya yaitu Pemilu Serentak 2019.

"Jadi kalau dilihat kondisi kepemiluan dan DOB diperlukan Perppu, tapi sepertinya pemerintah sedang membangun jembatan untuk mengatur pemilu melalui Perppu. Perppu kan hanya butuh pemerintah kan. Nanti di periode sidang berikutnya baru disetujui atau tidak oleh DPR," cetusnya.

"Tapi kalau saya berprinsip enggak perlu lah Perppu kalau cuman ngatur begituan. Tapi kalau Perppu bicara soal ambang batas pencalonan presiden ada kondisi mendesaknya. Kalau ini kan tidak terasa kondisi mendesaknya. Apa yang mendesak?" tandas Feri. 

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya