Berita

Direktur Pusat Studi Konstitusi, Feri Amsari/RMOL

Politik

Atur Pemilu di DOB Papua Semestinya Tak Perlu Perppu, Pakar: Ada Motif Lain Dari Pemerintah?

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 21:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk landasan hukum pelaksanaan Pemilu 2024 di 4 daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua dipertanyakan unsur kedaruratannya.

Salah satu pihak yang mempertanyakan adalah Direktur Pusat Studi Konstitusi, Feri Amsari, saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

Feri menjelaskan, penerbitan Perppu oleh pemerintah seyogyanya didasarkan pada tiga hal.

"Satu, karena kekosongan hukum; kedua, ada hukum tapi tidak menyelesaikan masalah; tiga, karena membutuhkan waktu yang cepat," ujar Feri.

Menurut Feri, jika dilihat dari tiga syarat dikeluarkannya Perppu itu, tidak tepat jika itu dikaitkan dengan 4 DOB di Papua. Sebabnya, dia memandang perihal pelaksanaan pemilu di sana seharusnya sudah diselesaikan dalam UU masing-masing DOB.

"Terutama di ketentuan peralihan, karena bisa bicara dengan banyak hal yang berkaitan dengan daerah baru di masa-masa peralihannya," tuturnya.

Sebagai contoh, dia menyebutkan salah satu daerah yang dimekarkan pemerintah tanpa mengikuti pelaksanaan pemilu. Yaitu pada tahun 2012 saat Kalimantan Utara (Kaltara) disahkan menjadi DOB.

Kaltara, dijelaskan Feri, baru mengkuti pemilu pada tahun 2019 sementara pada pemilu 2014 masih ikut daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kaltara itu satu periode pemilu kosong begitu terbentuk (tahun 2012), karena dibutuhkan persiapan dapil dan semacamnya. Nah, mestinya DOB Papua tidak dipaksakan," tuturnya.

Maka dari itu, Feri melihat kebutuhan penerbitan Perppu dalam hal mengakomodasi legalitas pelaksanaan Pemilu 2024 di 4 DOB Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan,  Papua Tengah, dan Papua Barat Daya, tidak memiliki kedaruratan.

Ditambah lagi, singgungnya, turut dimasukan dalam Perppu Pemilu perihal aturan penetapan nomor urut partai politik (parpol) yang nantinya akan ditetapkan sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022, yakni tidak lagi diundi bagi parpol parlemen yang lolos parliamentary threshold (PT) dan parpol yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya yaitu Pemilu Serentak 2019.

"Jadi kalau dilihat kondisi kepemiluan dan DOB diperlukan Perppu, tapi sepertinya pemerintah sedang membangun jembatan untuk mengatur pemilu melalui Perppu. Perppu kan hanya butuh pemerintah kan. Nanti di periode sidang berikutnya baru disetujui atau tidak oleh DPR," cetusnya.

"Tapi kalau saya berprinsip enggak perlu lah Perppu kalau cuman ngatur begituan. Tapi kalau Perppu bicara soal ambang batas pencalonan presiden ada kondisi mendesaknya. Kalau ini kan tidak terasa kondisi mendesaknya. Apa yang mendesak?" tandas Feri. 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya