Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Said Iqbal: Jangan Pilih Parpol yang Mengesahkan UU KUHP

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

 Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI pada Selasa (6/12) menjadi satu kebijakan yang harus dipertimbangkan masyarakat dalam menentukan pilihan di Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, usai mengikuti aksi unjuk rasa di depan Tugu Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12).

Menurut Said Iqbal, pengesahan RKUHP oleh DPR RI patut dipertanyakan publik karena isi norma-norma di dalamnya justru membatasi ruang-ruang kebebasan masyarakat baik dalam membatasi penyampaian aspirasi hingga kritik terhadap presiden.


"DPR bikin RKUHP. Gilakan? Rakyat enggak minta dia bikin. Jadi siapa yang minta?" ujar Said Iqbal.

Pengalaman terkait regulasi yang tidak berpihak, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkit lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang disusun secara omnibus law.

"Buruh enggak setuju omnibus, enggak setuju upah murah, enggak setuju outsourcing," katanya mengungkit.

Oleh karena itu, Said Iqbal memandang parlemen yang saat ini diduduki oleh parpol-parpol yang memang lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu Serentak 2019 tidak lagi berpihak kepada rakyat dalam kebijakan-kebijakan yang dilahirkan.

Oleh karena itu dia memandang perlu bagi masyarakat untuk mempertimbangkan dalam memilih parpol dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

"Jangan pilih partai yang mengesahkan UU KUHP," tegasnya menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya