Berita

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menerima langsung sertifikat akreditasi itu dari Ketua KAN Kukuh S. Achmad/Ist

Politik

KAN Serahkan Sertifikat Akreditasi Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 14:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) torehkan catatan emas dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022. Lembaga Antirasuah, menerima akreditasi ISO 17025 untuk Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) KPK dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menerima langsung sertifikat akreditasi itu dari Ketua KAN Kukuh S. Achmad di panggung Peringatan Hakordia 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta.

Dijelaskan Firli, eksistensi Laboratorium Barang Bukti Elektronik merupakan Satu hal penting untuk menganalisis barang bukti kasus korupsi yang bermuatan digital.


“Melalui laboratorium ini, akan memperkuat pembuktian Penuntut Umum KPK di Persidangan, baik dalam menelusuri aset hasil korupsi, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi,” ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (10/12).

Sementara itu, Ketua KAN Kukuh S. Achmad menyampaikan, dengan adanya akreditasi ISO 17025 ini, maka Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK sudah memenuhi standar internasional untuk menangani dan memeriksa barang bukti elektronik.

“Karena KAN sudah diakui secara internasional, maka hasil akreditasi di Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK juga sudah diakui secara internasional,” katanya.

Kukuh berpesan agar LBBE tersebut dikelola secara baik. Sehingga menghasilkan uji laboratoorium yang imparsial dan berkualitas.

“Oleh karena itu, kepada teman-teman yang mengelola laboratorium barang bukti elektronik KPK agar tetap dijaga, terutama hasil pengujian di laboratorium,” pungkasnya.

Bukti elektronik merupakan salah satu jenis bukti yang diakui di Indonesia. Berdasarkan Pasal 26A UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukti elektronik merupakan alat bukti lain diakui dalam hukum acara di Indonesia.  

Dengan demikian, keberadaannya memiliki peran penting sebagai dasar hakim menjatuhkan putusan perkara korupsi, sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.

Oleh karena itu, untuk menjamin sahnya bukti elektronik, yang dapat dipertanggungjawabkan dan dijamin keutuhannya, KPK membangun laboratorium bukti elektronik.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya