Berita

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menerima langsung sertifikat akreditasi itu dari Ketua KAN Kukuh S. Achmad/Ist

Politik

KAN Serahkan Sertifikat Akreditasi Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 14:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) torehkan catatan emas dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022. Lembaga Antirasuah, menerima akreditasi ISO 17025 untuk Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) KPK dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menerima langsung sertifikat akreditasi itu dari Ketua KAN Kukuh S. Achmad di panggung Peringatan Hakordia 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta.

Dijelaskan Firli, eksistensi Laboratorium Barang Bukti Elektronik merupakan Satu hal penting untuk menganalisis barang bukti kasus korupsi yang bermuatan digital.


“Melalui laboratorium ini, akan memperkuat pembuktian Penuntut Umum KPK di Persidangan, baik dalam menelusuri aset hasil korupsi, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi,” ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (10/12).

Sementara itu, Ketua KAN Kukuh S. Achmad menyampaikan, dengan adanya akreditasi ISO 17025 ini, maka Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK sudah memenuhi standar internasional untuk menangani dan memeriksa barang bukti elektronik.

“Karena KAN sudah diakui secara internasional, maka hasil akreditasi di Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK juga sudah diakui secara internasional,” katanya.

Kukuh berpesan agar LBBE tersebut dikelola secara baik. Sehingga menghasilkan uji laboratoorium yang imparsial dan berkualitas.

“Oleh karena itu, kepada teman-teman yang mengelola laboratorium barang bukti elektronik KPK agar tetap dijaga, terutama hasil pengujian di laboratorium,” pungkasnya.

Bukti elektronik merupakan salah satu jenis bukti yang diakui di Indonesia. Berdasarkan Pasal 26A UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukti elektronik merupakan alat bukti lain diakui dalam hukum acara di Indonesia.  

Dengan demikian, keberadaannya memiliki peran penting sebagai dasar hakim menjatuhkan putusan perkara korupsi, sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.

Oleh karena itu, untuk menjamin sahnya bukti elektronik, yang dapat dipertanggungjawabkan dan dijamin keutuhannya, KPK membangun laboratorium bukti elektronik.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya