Berita

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menerima langsung sertifikat akreditasi itu dari Ketua KAN Kukuh S. Achmad/Ist

Politik

KAN Serahkan Sertifikat Akreditasi Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK

SABTU, 10 DESEMBER 2022 | 14:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) torehkan catatan emas dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022. Lembaga Antirasuah, menerima akreditasi ISO 17025 untuk Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) KPK dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menerima langsung sertifikat akreditasi itu dari Ketua KAN Kukuh S. Achmad di panggung Peringatan Hakordia 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta.

Dijelaskan Firli, eksistensi Laboratorium Barang Bukti Elektronik merupakan Satu hal penting untuk menganalisis barang bukti kasus korupsi yang bermuatan digital.


“Melalui laboratorium ini, akan memperkuat pembuktian Penuntut Umum KPK di Persidangan, baik dalam menelusuri aset hasil korupsi, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi,” ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (10/12).

Sementara itu, Ketua KAN Kukuh S. Achmad menyampaikan, dengan adanya akreditasi ISO 17025 ini, maka Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK sudah memenuhi standar internasional untuk menangani dan memeriksa barang bukti elektronik.

“Karena KAN sudah diakui secara internasional, maka hasil akreditasi di Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK juga sudah diakui secara internasional,” katanya.

Kukuh berpesan agar LBBE tersebut dikelola secara baik. Sehingga menghasilkan uji laboratoorium yang imparsial dan berkualitas.

“Oleh karena itu, kepada teman-teman yang mengelola laboratorium barang bukti elektronik KPK agar tetap dijaga, terutama hasil pengujian di laboratorium,” pungkasnya.

Bukti elektronik merupakan salah satu jenis bukti yang diakui di Indonesia. Berdasarkan Pasal 26A UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukti elektronik merupakan alat bukti lain diakui dalam hukum acara di Indonesia.  

Dengan demikian, keberadaannya memiliki peran penting sebagai dasar hakim menjatuhkan putusan perkara korupsi, sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.

Oleh karena itu, untuk menjamin sahnya bukti elektronik, yang dapat dipertanggungjawabkan dan dijamin keutuhannya, KPK membangun laboratorium bukti elektronik.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya