Berita

Aksi koalisi masyarakat sipil menolak disahkannya RKUHP menjadi UU di depan gedung DPR RI/RMOL

Hukum

Harus Dibatalkan, PAPD Anggap KUHP Baru Jauh dari Asas Hukum Berkeadilan

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 22:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) menyikapi atas di sahkannya RKUHP menjadi Undang-undang yang telah di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Direktur Eksekutif PAPD Agus Rihat P Manalu mengatakan, ketika RUU KUHP di sahkan menjadi Undang-undang terkesan dipaksakan dan akan menjadikan banyak penafsiran hukum baru karena jauh dari asas hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum.

"Dengan disahkan RUU KUHP menjadi Undang-Undang terlihat sangat dipaksakan, mengapa demikian karena konstruksi hukum dalam RUU KUHP jauh dari asas hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum. Dan lagi ini akan banyak menimbulkan multitafsir dan akan rancu," kata Agus Rihat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/12).


Lebih lanjut Rihat, sapaan akrabnya menambahkan, PAPD dengan tegas mengecam atas disahkannya RUU KUHP menjadi Undang-undang yang telah di sahkan oleh DPR RI dan meminta DPR RI untuk membatalkan pengesahan RUU KUHP.

"PAPD dengan tegas menolak di sahkannya RUU KUHP menjadi Undang-undang, karena dengan disahkannya RUU KUHP menjadi Undang-undang rentan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan jauh dari harapan rakyat karena dapat merubah Indonesia yang merupakan negara hukum (rechtaat) menjadi negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat), " jelasnya.

Selain itu, Rihat juga menilai bahwa Pengesahan RUU KUHP lebih kepada kepentingan politik kekuasaan yang cenderung oligarki daripada kebutuhan atas pembaruan hukum. Menurutnya dalam pasal - pasal yang terdapat dalam RUU KUHP banyak yang seperti pasal karet dan jauh dari logika hukum.

"Dalam RUU KUHP ada pasal pasal yang jauh dari logika hukum, cenderung melanggar hak asasi manusia, memangkas kebebasan berpendapat dan berdemokrasi, serta bisa dikatakan memberi ruang kepada koruptor untuk tidak takut korupsi karena hukuman bagi koruptor diperingan. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk tidak dibatalkannya pengesahaan RUU KUHP menjadi UU bagaimanapun caranya, dan ini menjadi PR bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya