Berita

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie/Net

Politik

Pasal Penghinaan Presiden Masuk KUHP Baru, Pengamat: Bagaimana Kalau Pejabat Sebar Hoax?

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pasal penghinaan presiden dan pejabat negara yang masuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai tak adil, kalau tidak ada norma yang bisa mengatur jeratan terhadap pejabat negara yang menyebarkan berita bohong atau hoax.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/12).

"KUHP ini kontroversi, bisa dibekukan. Menurut petinggi DPR ini atas inisiasi pemerintah. Pertanyaan saya, untuk siapa KUHP dibuat? Untuk asing, oligarki, atau rakyat?" ujar Jerry.

Salah satu yang menimbulkan pertanyaan, disebutkan Jerry, adalah tingkat urgensi pasal penghinaan presiden. Sebabnya, muncul persepsi dari masyarakat terkait dengan pasal ini, digunakan untuk menjegal kritik-kritik terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, doktor ilmu komunikasi politik lulusan America Global University ini memandang tidak adil bagi rakyat jika ada pembatasan penyampaian aspirasi terhadap presiden dan pejabat negara.

Sementara, menurutnya, pejabat negara sekelas presiden hingga para menterinya kebal dengan hukum ketika informasi yang disampaikannya tidak berlandaskan pada nilai-nilai akademik.

Sebagai contoh, soal informasi lelang Kepulauan Widi yang beredar di laman asal Amerika Serikat, Sotheby's Concierge Auctions, Menteri Dalam Negeri justru beralibi bahwa hal itu adalah untuk menarik investor.

Padahal, berdasarkan ilmu ekonomi, mekanisme yang dapat digunakan untuk menarik investor adalah penyertaan modal dengan memasarkannya di bursa atau melalui perusahaan sekuritas.

"Maka seharusnya UU pejabat publik, mulai dari presiden sampai DPR jika berbohong atau sebar hoax, berbicara tak jujur dan sesuai fakta, bisa dipidana maksimal 5 tahun denda Rp 1 miliar," demikian Jerry.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya