Berita

Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan saat menyerahkan pandangan fraksi/Net

Politik

Setuju RUU P2SK, Gerindra Beri 11 Catatan

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 10:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Gerindra DPR-RI memang telah menyatakan persetujuan pada Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dalam Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I.

Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan membacakan langsung pendapat akhir mini fraksinya di ruang rapat Komisi XI DPR, Kamis (8/12).

Namun demikian, Fraksi Partai Gerindra memberi sebanyak 11 poin pandangan, yang berisi catatan dan harapan terhadap materi dalam RUU P2SK.


Catatan pertama, Fraksi Partai Gerindra DPR-RI mengapresiasi sikap pemerintah yang menyetujui nomenklatur kepemimpinan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) oleh “koordinator”. Hal tersebut untuk menjaga independensi masing-masing lembaga anggota KSSK.

“Nomenklatur “Koordinator” memberi makna adanya kesetaraan antar anggota KSSK yang sama-sama memiliki hak suara," kata pria yang akrab disapa Hergun itu kepada wartawan, Jumat (9/12).

Catatan kedua, RUU P2SK diyakini akan mendorong penguatan kelembagaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), antara lain diberi hak suara dalam KSSK serta diberi mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis.

Catatan selanjutnya, RUU P2SK juga diyakini hadir untuk mendorong penguatan kelembagaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) antara lain dengan melakukan reformasi struktural, penambahan pembidangan, serta penambahan anggota dewan komisioner.

"Sementara terkait dengan anggaran OJK yang seluruhnya akan bersumber dari APBN. Kami berpandangan negara menjamin segala kebutuhan anggaran OJK mengingat tugasnya yang begitu penting dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan. Selain itu, kami berharap agar aturan tersebut tidak mengurangi independensi OJK," tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu.

Catatan keempat, Gerindra ingin ada  RUU ini bisa membangun kredibilitas dan menjaga independensi serta memperkuat mandat kelembagaan LPS, OJK, dan BI serta koordinasi antarlembaga SSK (Stabilitas Sektor Keuangan), sehingga menjadi lebih handal dan responsif terhadap segala tantangan di sektor keuangan.

Selanjutnya, Gerindra mendorong peningkatan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan cara memberi kemudahan akses kepada jasa keuangan.

“Fasilitas penghapustagihan atau penghapusbukuan piutang macet yang diatur dalam RUU P2SK merupakan bentuk kepastian hukum dan dukungan yang signifikan terhadap tumbuh berkembangnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," tegas Hergun.

Selanjutnya, Gerindra ingin ada optimalisasi kegiatan usaha Bullion atau bank emas untuk menambah devisa negara, menggerakkan roda perekonomian, dan masyarakat bisa memperoleh opsi dalam berinvestasi dan memberikan rasa aman.

Lalu, RUU P2SK juga perlu diarahkan untuk memperkuat ekonomi keuangan digital. Sebab teknologi digital diyakini dapat mengurangi biaya dan memperluas jangkauan transaksi, sehingga dapat berkontribusi mendorong kegiatan perekonomian.

Catatan kedelapan, RUU P2SK diharapkan lebih progresif dalam merespon perkembangan sektor keuangan yang makin dinamis, serta mampu menjawab tantangan perekonomian global.

Adapun catatan kesembilan, RUU P2SK juga harus mampu menjawab permasalahan di sektor keuangan Indonesia yang masih relatif dangkal dan belum seimbang.

Kesepuluh, Gerindra berpandangan, RUU P2SK harus mampu memberi solusi dan membangun peta jalan untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut serta mampu memenuhi kebutuhan sektor keuangan.

Terakhir, Gerindra berharap RUU P2SK mampu, mendorong inklusi keuangan terutama meningkatkan rasio kredit UMKM mencapai setidak-tidaknya 30 persen pada 2024 serta mengurangi jumlah masyarakat yang unbankable.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya