Berita

Aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP/Net

Politik

KUHP Kena Kritik PBB, Dinilai Tak Sesuai HAM

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 07:29 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR baru-baru ini tidak hanya disoroti oleh publik dalam negeri, namun juga dunia.

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) turut menyoroti hal ini, dengan mencatat beberapa pasal dalam KUHP dinilai tidak sesuai dengan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.

"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," kata PBB, seperti dikutip di situs resminya pada Jumat (9/12).


PBB juga menyoroti bahwa beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Dengan adanya pasal-pasal tersebut, juga dinilai akan meningkatkan diskriminasi pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, hingga minoritas yang berpengaruh pada hak kesehatan dan privasi mereka.

Sementara beberapa pasal lain juga dianggap melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sehingga bisa memicu tindakan kekerasan pada mereka.

"Pakar Hak Asasi Manusia PBB telah menyampaikan keprihatinan serupa dalam surat yang dikirim ke pemerintah," ucap PBB.

PBB menyebut, pihaknya telah mengingatkan otoritas eksekutif dan legislatif Indonesia untuk turut menyelaraskan hukum dalam negeri dengan komitmen internasional Indonesia, khususnya dalam Agenda 2030 dan SDGs, selama proses penerapan KUHP.

"Kami mendorong pemerintah untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan yang lebih luas untuk mengatasi keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan SDGs," jelas PBB.

Dalam hal ini, PBB juga menyatakan kesiapannya untuk membantu Indonesia secara teknis.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya