Berita

Aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP/Net

Politik

KUHP Kena Kritik PBB, Dinilai Tak Sesuai HAM

JUMAT, 09 DESEMBER 2022 | 07:29 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR baru-baru ini tidak hanya disoroti oleh publik dalam negeri, namun juga dunia.

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) turut menyoroti hal ini, dengan mencatat beberapa pasal dalam KUHP dinilai tidak sesuai dengan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.

"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," kata PBB, seperti dikutip di situs resminya pada Jumat (9/12).


PBB juga menyoroti bahwa beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Dengan adanya pasal-pasal tersebut, juga dinilai akan meningkatkan diskriminasi pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, hingga minoritas yang berpengaruh pada hak kesehatan dan privasi mereka.

Sementara beberapa pasal lain juga dianggap melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sehingga bisa memicu tindakan kekerasan pada mereka.

"Pakar Hak Asasi Manusia PBB telah menyampaikan keprihatinan serupa dalam surat yang dikirim ke pemerintah," ucap PBB.

PBB menyebut, pihaknya telah mengingatkan otoritas eksekutif dan legislatif Indonesia untuk turut menyelaraskan hukum dalam negeri dengan komitmen internasional Indonesia, khususnya dalam Agenda 2030 dan SDGs, selama proses penerapan KUHP.

"Kami mendorong pemerintah untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan yang lebih luas untuk mengatasi keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan SDGs," jelas PBB.

Dalam hal ini, PBB juga menyatakan kesiapannya untuk membantu Indonesia secara teknis.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya