Berita

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa/Net

Politik

Ternyata, Kasus Mayor Paspampres Bukan Pemerkosaan Tapi Suka Sama Suka

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 20:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus asusila yang dilakukan perwira menengah Paspampres ternyata bukan pemerkosaan.

Hal ini dipastikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa usai mendapatkan informasi terbaru hasil pemeriksaan terhadap Mayor Inf BF dan Letda Caj GE.

"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika di Solo, Kamis (8/12).


Dengan begitu, Andika menyatakan bahwa tindakan Mayor BF dengan Letda Caj GE itu atas dasar suka sama suka. Dan, kata Andika, mereka telah melakukannya beberapa kali.

"Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," ujar dia.

Untuk itu, keduanya kini dijerat dengan Pasal 281 soal kesusilaan. Kini, kata Andika, keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI.

"Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas," kata dia.

Peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu saat keduanya tengah bertugas melakukan pengamanan rangkaian kegiatan KTT G20.

Pada malam itu, Mayor BF yang diketahui sebagai Wadanden C Paspampres menyambangi Letda Caj GE ke kamar tempatnya menginap di Jimbaran, Bali. Tak lama Mayor BF masuk ke dalam kamar dengan alasan koordinasi, terjadilah peristiwa yang sebelumnya disebut pemerkosaan.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya