Berita

Ilustrasi/Net

Sepak Bola

3 Negara Kena Sanksi, FIFA Kantongi Setoran Lebih dari 1,6 M

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 18:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Federasi sepak bola dunia, FIFA, menjatuhkan sanksi denda kepada 3 negara peserta Piala Dunia 2022. Dari denda yang dijatuhkan ke 3 negara tersebut, FIFA setidaknya mengantungi dana segar lebih dari Rp 1,6 miliar.

Tiga negara yang mendapat hukuman FIFA itu adalah Kroasia, Serbia, dan Arab Saudi.

Seperti dikutip Washington Post, Kamis (8/12), FIFA menjatuhkan denda kepada Kroasia usai fansnya menyerang kiper Kanada, Milan Borjan, secara verbal. Kiper yang punya darah Serbia itu jadi sasaran pelecehan suporter.


Atas ulah suporternya itu, Kroasia didenda 50 ribu swiss franc atau sekitar Rp 830 juta.

Sementara Serbia mendapat hukuman denda karena memasang spanduk bernada politis di ruang ganti mereka  sebelum laga melawan Brasil.

Spanduk yang tergantung di loker tim Serbia itu bergambar peta negara Kosovo, negara yang pernah menjadi bagian Serbia, dengan tulisan 'No Surrender'

Spanduk itu lantas dikeluhkan Federasi sepak bola Kosovo. FIFA pun akhirnya menjatuhkan denda sebesar 20 ribu swiss franc atau sekitar Rp 332,4 juta.

Terakhir, denda yang didapat Arab Saudi agak berbeda dengan dua negara di atas. Bukan karena ulah suporter atau aksi bernada politis, tapi karena permainan kasar para pemain Arab Saudi saat melawan Argentina dan Meksiko di fase grup.

Dalam dua laga tersebut, tim Arab Saudi menerima sedikitnya 6 kartu kuning. Alhasil, Arab dijatuhi pun diden denda Rp 498,7 juta oleh FIFA.

Total uang denda yang didapat FIFA dari tiga negara tersebut mencapai Rp 1,66 miliar. Wow.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya