Berita

Jammu dan Kashmir/Net

Dunia

Dalam Tiga Tahun, Pembangunan Jammu dan Kashmir di Bawah Pemerintahan Modi Terus Melesat

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 14:11 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Hanya dalam tiga tahun, pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi berhasil menciptakan pembangunan yang luar biasa di wilayah Jammu dan Kashmir yang selama tujuh dekade tidak berkembang.

Di bawah Pradhan Mantri Awas Yojana-Gramin (PMAY-G) pemerintah sedang membangun 200 ribu rumah di wilayah Jammu dan Kashmir, dengan sejauh ini 100 ribu di antaranya sudah rampung.

Ini merupakan salah satu mimpi Modi untuk menyediakan rumah bagi semua. Pembangunan sendiri dimulai setelah 5 Agustus 2019, ketika pemerintah mencabut Pasal 370 yang memberikan status khusus Jammu dan Kashmir selama 70 tahun.


Dimuat Zee News, penerapan aturan tersebut nyatanya meningkatkan kesenjangan di Jammu dan Kashmir.

Sehingga dengan pencabutannya, Modi mulai mengejar pembangunan, termasuk menyediakan kebutuhan dasar bagi warga di sana, seperti listrik, air minum, LPG, dan lainnya.

Di samping itu, pemerintahan Modi juga berusaha untuk mengubah wajah Jammu dan Kashmir, menjadikannya sebagai zona ekonomi yang dinamis.

Di daerah perkotaan pemerintah telah menyusun tujuh rencana aksi di bawah inisiatif "Kotaku, Kebanggaanku". Ketujuh rencana aksi tersebut adalah mobilisasi sumber daya kota, rencana keuangan, rencana mata pencaharian kota, rencana penjual kota cerdas, rencana kota hijau, rencana wisata kota dan budaya, rencana kota yang indah, serta rrencana kota bebas perambahan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya