Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Kata Pakar, Bunyi "Persetubuhan di Luar Perkawinan" KUHP Mengancam Perkawinan Adat

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 08:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disetujui menjadi KUHP baru banjir kritikan karena mengandung pasal-pasal kontroversial.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti pasal krusial yang menyinggung kehidupan sosial masyarakat, yakni soal pidana persetubuhan di luar perkawinan.

"(Norma) pemidanaan terhadap kohabitasi atau persetubuhan di luar perkawinan, harus dilihat dalam konteks seluruh rakyat Indonesia," ujar Fickar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/12).


Dia memandang, istilah yang dipakai dalam KUHP baru dalam menetapkan delik perzinahan, yakni "persetubuhan di luar perkawinan" tak jelas untuk keadaan Indonesia.

"Karena begitu banyak perkawinan, perkawinan adat atau perkawinan yang karena faktor ekonomi tidak didaftarkan akan terjerat pidana," tuturnya.

Oleh karena itu, Fickar memandang seharusnya ada kejelasan pengertian zina yang dapat dipidanakan sebagaimana diatur pada Pasal 284 KUHP yang masih berlaku untuk sekarang ini.

"Itu agar justru tidak menjadi tidak produktif, karena menghambat perkembangan masyarakat," demikian Fickar menambahkan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya