Berita

Kondisi Mapolsek Astana Anyar usai diserang bom bunuh diri/Ist

Publika

BOM Astana Anyar, Demokrasi dan RKHUP

OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT*
RABU, 07 DESEMBER 2022 | 22:05 WIB

Terjadi lagi peristiwa bom bunuh diri. Kali ini di area Polsek Astanaanyar dan dikabarkan  menimbulkan korban meninggal satu orang dan korban luka-luka sebanyak dua orang.

Polanya pun hampir sama. Ada statement yang ditempel dimotor pelaku berisi statement "KUHP hukum kafir/syirik, perangi penegak hukum setan QS. 9:29", serta lambang yang biasa dipakai ISIS. Sebuah statement yang janggal seperti dipaksakan agar tampak terkait dengan penolakan RKUHP yang ditolak oleh banyak kalangan. Yang janggal adalah aksi bom bunuh diri ini yang menargetkan kepolisian sementara yang mengesahkan RKUHP sendiri adalah DPR RI.

Disetiap peristiwa semacam ini biasanya ada beberapa respon yang akan muncul dipublik. Pertama publik akan mengutuk pelaku dan tidak sedikit secara eksplisit mengkambinghitamkan islam sebagai sumber kekerasan. Kedua, adanya keprihatinan atau empati terhadap korban.


Tindakan bom bunuh diri ini harus dikecam. Penegak hukum harus usut hingga tuntas, temukan siapa dalangnya dan bongkar jaringannya.

Publik harus memisahkan isu islam ini dengan narasi agama kekerasan. Seperti yang diketahui bersama kasus-kasus terorisme ini mencuat setelah peristiwa 11/9, padahal sebelumnya semua baik-baik saja. Adapun konsep jihad yang di brainwash kepada para pelaku oleh jaringannya terasa seperti miskonsepsi yang didesain. Dan ujung-ujungnya muslim mayoritas yang cinta damai ikut menjadi tertuduh dan korban islamophobia.

Pertanyaannya, apakah korban dari pihak kepolisian ini akan merubah citra kepolisian dimata masyarakat menjadi lebih baik setelah tercorengnya citra polisi akibat kasus Ferdy Sambo dan kasus suap tambang yang melibatkan Kabareskrim?

Publik tentunya secara manusiawi akan berempati terhadap korban yaitu anggota kepolisian. Mereka terluka saat menjalankan tugasnya.

Tapi empati publik terhadap korban ini tidak akan serta merta mengobati citra Polri yang jatuh akibat berbagai kasus di internal kepolisian yang sedang terjadi dan belum kunjung usai.

RKHUP yang disidangkan kemarin, dapat dikatakan cacat prosedur, publik mungkin akan mengajukan gugatan ke MK, pasal penghinaan akan menjadikan Indonesia masuk ke negara otoritarian baru. Pemberlakuan pasal penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara adalah sebuah kemunduran dalam sejarah Indonesia. Pemberlakuan pasal ini akan membungkam kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat.
*Penulis adalah Ekonom dan Pakar kebijakan publik Narasi Institute

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya