Berita

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz (kiri)/RMOL

Politik

Tidak Dipilih Rakyat, Legitimasi Pj Kepala Daerah Dinilai Lemah

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 17:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penjabat Kepala Daerah memiliki banyak pekerjaan rumah alias PR yang harus diselesaikan sampai pemilihan umum (Pemilu) serentak digelar tahun 2024 mendatang.

Namun menurut Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, Penjabat Kepala Daerah memiliki kewenangan yang terbatas.

"Kalau kita bicara Pilkada, karena dibutuhkan legitimasi, sehingga dia (Kepala Daerah) butuh dukungan Masyarakat," katanya saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema "Menggugat PJ Kepala Daerah Era Jokowi" yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur yang dipandu langsung Redaktur RMOL Network, Angga Ulung Tranggana atau akrab disapa Cak Ulung.


"Tetapi dalam konteks PJ, dia pilih langsung oleh pemerintah dan di sisi lain durasi masa jabatannya yang relatif singkat," sambungnya pada Rabu (7/12).

Maka jika kewenangan Penjabat Kepala Daerah tidak dilengkapi, dikhawatirkan pemerintahan di daerahnya tidak akan berjalan efektif. Situasi ini  digambarkan Kahfi seperti dilema.

"Jadi saya mendasarkan pendapat kepada putusan MK saja, dimana kewenangannya disamain saja tapi dalam catatan yang sangat banyak," pungkasnya.

Turut hadir dalam diskusi bersama Cak Ulung, Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya