Berita

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz (kiri)/RMOL

Politik

Tidak Dipilih Rakyat, Legitimasi Pj Kepala Daerah Dinilai Lemah

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 17:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penjabat Kepala Daerah memiliki banyak pekerjaan rumah alias PR yang harus diselesaikan sampai pemilihan umum (Pemilu) serentak digelar tahun 2024 mendatang.

Namun menurut Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, Penjabat Kepala Daerah memiliki kewenangan yang terbatas.

"Kalau kita bicara Pilkada, karena dibutuhkan legitimasi, sehingga dia (Kepala Daerah) butuh dukungan Masyarakat," katanya saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema "Menggugat PJ Kepala Daerah Era Jokowi" yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur yang dipandu langsung Redaktur RMOL Network, Angga Ulung Tranggana atau akrab disapa Cak Ulung.


"Tetapi dalam konteks PJ, dia pilih langsung oleh pemerintah dan di sisi lain durasi masa jabatannya yang relatif singkat," sambungnya pada Rabu (7/12).

Maka jika kewenangan Penjabat Kepala Daerah tidak dilengkapi, dikhawatirkan pemerintahan di daerahnya tidak akan berjalan efektif. Situasi ini  digambarkan Kahfi seperti dilema.

"Jadi saya mendasarkan pendapat kepada putusan MK saja, dimana kewenangannya disamain saja tapi dalam catatan yang sangat banyak," pungkasnya.

Turut hadir dalam diskusi bersama Cak Ulung, Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya