Berita

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz saat menjadi narasumber diskusi yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur/RMOL

Politik

Perludem Sayangkan Kemendagri Cuek Terhadap Temuan Ombudsman Soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengangkatan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan Kemendagri dinilai beberapa pihak telah menyalahi aturan.

Atas dasar hal tersebut, Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama beberapa pihak lainnya melancarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, menjelaskan, gugatan ini bersandarkan pada temuan maladministrasi dari Ombudsman RI terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.


Hal itu diungkap Kahfi dalam diskusi yang digelar Kantor Berita Politik RMOL di Kopi Timur yang dipandu langsung redaktur RMOL Network, Angga Ulung atau akrab disapa Cak Ulung. Turut hadir dalam diskusi bersama Cak Ulung, Direktur Eksekutif Indostrategic, Khoirul Umam.

"Bahwa ada mekanisme-mekanisme yang tidak transparan, yang tidak dilihat publik dalam penunjukkan PJ kepala daerah," kata Kahfi pada Rabu petang (7/12).

Kahfi lantas mencotohkan salah satu yang bermasalah adalah penunjukan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Perludem menilai pengangkatan Pj Gubernur dari latar belakang militer merupakan langkah yang tidak tepat sebab tidak berdasarkan pada kualifikasi Penjabat Kepala Daerah.

"Ombudsman menyatakan ini harus ada tindakan korektif karena bertentangan dengan UU TNI," tegas Kahfi.

Kahfi pun menyayangkan sikap Kemendagri yang terlihat cuek karena belum melaksanakan tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman.

"Sayangnya lagi, Ombudsman juga belum memberikan rekomendasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ombudsman RI menemukan ada tiga poin maladministrasi terkait proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.  Temuan pertama, Maladministrasi dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor.

Selanjutnya Maladministrasi dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah, misalnya penunjukan TNI aktif dan terakhir Maladministrasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum untuk penataan regulasi turunan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya