Berita

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani/Net

Politik

Gugat PKPU ke MA, Ketum Masyumi: Pemilu Kali Ini Dimulai dengan Ketidakjujuran!

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 yang menjadi instrumen regulasi pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan uji materiil terhadap beleid KPU tersebut dilayangkan Partai Masyumi yang dinyatakan tidak bisa lanjut ke tahapan verifikasi administrasi setelah mendaftar ke KPU RI pada Agustus 2022 lalu.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke MA pada Selasa kemarin (6/12), dengan permohonan membatalkan Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141 PKPU 4/2022.


Alasannya, sosok yang kerap disapa Yani ini menilai pasal-pasal di beleid tersebut tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk dijadikan sebagai standar baku bagi pendaftaran parpol karena tak memiliki acuan pada peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Sikap KPU itu telah merugikan hak konstitusional partai politik dan telah menyalahi asas pemilu yang paling mendasar, yaitu asas pemilu yang jujur dan adil," ujar Yani kepada Kantor Berita Politik RMOL, abu (7/12).

"Karena itu, kami merasa pemilu ini adalah pemilu yang dimulai dengan ketidakjujuran (unfair election) dan tidak adil (injuctice election)," sambungnya menegaskan.

Salah satu norma yang diatur dalam pasal-pasal dalam PKPU 4/2022 yang tak sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, disebutkan Yani, adalah terkait dengan penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol).

"Belum ada peraturan yang mengatur mengani Sipol tersebut dan mereka mulai menginput dengan instrumen yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Oleh karena itu, Yani memastikan gugatan uji materiil PKPU 4/2022 murni sebagai bentuk kekecewaan terhadap KPU dalam menjalankan proses pendaftaran.

"Kami tidak sedang mendelegitimasi pemilu, atau meminta pemilu dibatalkan atau ditunda, tetapi kami meluruskan kekeliruan konstitusional supaya Kembali kepada pemilu yang sebenarnya, yaitu pemilu yang langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil," katanya.

"Kalau KPU tidak segera memperbaiki mekanisme proses pemilu, mulai dari pendaftaran partai politik yang sudah dimulai dengan political genocide dengan 'membantai partai-partai politik tanpa prosedur yang benar' maka jangan harap pemilu 2024 menjadi pemilu yang luber dan jurdil," demikian Yani menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya