Berita

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani/Net

Politik

Gugat PKPU ke MA, Ketum Masyumi: Pemilu Kali Ini Dimulai dengan Ketidakjujuran!

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 yang menjadi instrumen regulasi pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan uji materiil terhadap beleid KPU tersebut dilayangkan Partai Masyumi yang dinyatakan tidak bisa lanjut ke tahapan verifikasi administrasi setelah mendaftar ke KPU RI pada Agustus 2022 lalu.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke MA pada Selasa kemarin (6/12), dengan permohonan membatalkan Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141 PKPU 4/2022.


Alasannya, sosok yang kerap disapa Yani ini menilai pasal-pasal di beleid tersebut tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk dijadikan sebagai standar baku bagi pendaftaran parpol karena tak memiliki acuan pada peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Sikap KPU itu telah merugikan hak konstitusional partai politik dan telah menyalahi asas pemilu yang paling mendasar, yaitu asas pemilu yang jujur dan adil," ujar Yani kepada Kantor Berita Politik RMOL, abu (7/12).

"Karena itu, kami merasa pemilu ini adalah pemilu yang dimulai dengan ketidakjujuran (unfair election) dan tidak adil (injuctice election)," sambungnya menegaskan.

Salah satu norma yang diatur dalam pasal-pasal dalam PKPU 4/2022 yang tak sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, disebutkan Yani, adalah terkait dengan penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol).

"Belum ada peraturan yang mengatur mengani Sipol tersebut dan mereka mulai menginput dengan instrumen yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Oleh karena itu, Yani memastikan gugatan uji materiil PKPU 4/2022 murni sebagai bentuk kekecewaan terhadap KPU dalam menjalankan proses pendaftaran.

"Kami tidak sedang mendelegitimasi pemilu, atau meminta pemilu dibatalkan atau ditunda, tetapi kami meluruskan kekeliruan konstitusional supaya Kembali kepada pemilu yang sebenarnya, yaitu pemilu yang langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil," katanya.

"Kalau KPU tidak segera memperbaiki mekanisme proses pemilu, mulai dari pendaftaran partai politik yang sudah dimulai dengan political genocide dengan 'membantai partai-partai politik tanpa prosedur yang benar' maka jangan harap pemilu 2024 menjadi pemilu yang luber dan jurdil," demikian Yani menambahkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya