Berita

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani/Net

Politik

Gugat PKPU ke MA, Ketum Masyumi: Pemilu Kali Ini Dimulai dengan Ketidakjujuran!

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 yang menjadi instrumen regulasi pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan uji materiil terhadap beleid KPU tersebut dilayangkan Partai Masyumi yang dinyatakan tidak bisa lanjut ke tahapan verifikasi administrasi setelah mendaftar ke KPU RI pada Agustus 2022 lalu.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke MA pada Selasa kemarin (6/12), dengan permohonan membatalkan Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141 PKPU 4/2022.


Alasannya, sosok yang kerap disapa Yani ini menilai pasal-pasal di beleid tersebut tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk dijadikan sebagai standar baku bagi pendaftaran parpol karena tak memiliki acuan pada peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Sikap KPU itu telah merugikan hak konstitusional partai politik dan telah menyalahi asas pemilu yang paling mendasar, yaitu asas pemilu yang jujur dan adil," ujar Yani kepada Kantor Berita Politik RMOL, abu (7/12).

"Karena itu, kami merasa pemilu ini adalah pemilu yang dimulai dengan ketidakjujuran (unfair election) dan tidak adil (injuctice election)," sambungnya menegaskan.

Salah satu norma yang diatur dalam pasal-pasal dalam PKPU 4/2022 yang tak sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, disebutkan Yani, adalah terkait dengan penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol).

"Belum ada peraturan yang mengatur mengani Sipol tersebut dan mereka mulai menginput dengan instrumen yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Oleh karena itu, Yani memastikan gugatan uji materiil PKPU 4/2022 murni sebagai bentuk kekecewaan terhadap KPU dalam menjalankan proses pendaftaran.

"Kami tidak sedang mendelegitimasi pemilu, atau meminta pemilu dibatalkan atau ditunda, tetapi kami meluruskan kekeliruan konstitusional supaya Kembali kepada pemilu yang sebenarnya, yaitu pemilu yang langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil," katanya.

"Kalau KPU tidak segera memperbaiki mekanisme proses pemilu, mulai dari pendaftaran partai politik yang sudah dimulai dengan political genocide dengan 'membantai partai-partai politik tanpa prosedur yang benar' maka jangan harap pemilu 2024 menjadi pemilu yang luber dan jurdil," demikian Yani menambahkan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya