Berita

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono/Net

Publika

Tindakan Heru Mencopot Sekda Marullah Politisasi Birokrasi Sekaligus Berbahaya

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 16:22 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

LANGKAH Penjabat Sementara Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mencopot Sekda Marullah Matali terus menjadi sorotan. Sebagai seorang Pj gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah dan bukan dipilih oleh masyarakat, langkah Heru mencopot sekda ini memang dianggap sudah offside.

Tindakan yang dilakukan Heru Budi dengan mencopot sekda menimbulkan kegaduhan di publik. Sebagai seorang Penjabat Sementara, Heru harusnya lebih fokus mengawal program-program pelayanan di Jakarta, bukan justru menciptakan suatu hal yang tidak perlu yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Jakarta.

Terlebih yang menjadi pertanyaan besar adalah apa sebab utama Marullah Matali, Sekda Provinsi DKI Jakarta yang selama ini memiliki track record kerja yang baik dan juga putra Betawi asli mesti dicopot dari jabatannya?


Dalam kondisi normal sekalipun seorang gubernur yang dipilih lewat pemilu tidak dengan mudah mencopot seorang pejabat birokrasi, apalagi Heru seorang Pj yang baru memimpin Jakarta kurang dari 2 bulan.

Langkah Heru ini tentu saja dapat ditafsirkan sebagai sebuah manuver politik kekuasaan. Dan hal ini tentu saja amat berbahaya bagi jalannya birokrasi di Jakarta.

Dalam birokrasi memberhentikan seseorang, memutasi memiliki aturan aturan yang sangat rigid dan tidak bisa hanya berdasarkan selera sang pejabat. Apalagi mencopot atau memutasi seorang sekda yang merupakan posisi teratas dalam birokrasi di pemerintah daerah. Aturannya lebih rigid.

Ditambah tentunya untuk menduduki kualifikasi seorang sekda tentu bukan perkara sederhana. Akan lebih banyak waktu lagi yang terbuang dalam proses pergantian sekda ini.

Waktu dimana terjadi kekosongan seorang sekda yang saat ini diisi oleh seorang pejabat sementara sekda, ini tentunya akan menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jalannya pemerintahan di Jakarta.

Masyarakat Jakarta melalui wakil-wakilnya di DPRD Jakarta berhak untuk memprotes terhadap langkah yang di lakukan Heru Budi ini. Tindakan Heru Budi ini berpotensi menciptakan kegaduhan di ibukota negara.

Karena tindakan yang dia lakukan jauh dari nilai nilai good corporate governance yang setelah reformasi terus diperjuangkan oleh penyelenggara negara.

Apalagi Heru juga saat ini masih rangkap sebagai kepala kesekretariatan presiden yang juga bertentangan dengan seruan presiden agar pejabat tidak rangkap jabatan.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya