Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menandatangani pakta integritas/Ist
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali mengingatkan tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Hal tersebut sesuai dengan amanat UU 5/2014 tentang ASN.
“Tugas utama ASN adalah pelayan masyarakat, jangan kita minta dilayani,†tegas Edy Rahmayadi pada acara penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh Bupati dan Walikota se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Senin (5/12).
Edy Rahmayadi pun menegaskan tiga tugas pokok ASN. Pertama, tugas ASN adalah melayani masyarakat. Kedua, tugas ASN juga menjalankan kebijakan umum. Mulai dari UUD, aturan-aturan seperti peraturan daerah, peraturan gubernur maupun peraturan bupati atau walikota yang dijalankan ASN.
Terakhir, tugas ASN sebagai perekat anak bangsa. Oleh sebab itu, rakyat jangan dikotak-kotakkan.
“Rakyat kita ini ada Katolik, Protestan, Islam, Budha, Hindu, Konghucu jangan pula kita mengotak-kotakkan dosa nanti kita,†tuturnya.
Edy juga mengingatkan tugas kepala daerah baik bupati maupun walikota adalah melayani rakyat.
“Kita kepala daerah urusannya rakyat, rakyat itulah yang nanti menentukan kita masuk surga atau neraka,†demikian Edy seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLSumut.