Berita

Partai Masyumi saat daftarkan partainya ke KPU RI pada Agustus lalu/RMOL

Politik

Berpotensi Cacat Hukum, Selasa Besok Partai Masyumi Gugat PKPU ke MA

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 22:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Partai Masyumi akan menggugat Peraturan KPU yang mengatur Pelaksanaan Pemilu 2024 ke Mahkamah Agung (MA) Selasa besok (6/12).

Partai Masyumi akan mengajukan Judicial Review Peraturan KPU 4/2022 yang dinilai bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Sikap politik itu disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Masyumi Ristiyanto, Senin (5/12).


Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Perkasa, itu menyatakan bahwa Peraturan KPU 4/2022 yang mengatur proses pendaftaran dan verifikasi partai politik dalam bentuk Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) berpotensi batal demi hukum. Alasannya, karena bertentangan demean hierarki Perundang Undangan dan bertentangan dengan Kewenangan KPU.

"Bahwa KPU hakikatnya adalah lembaga pelaksana norma hukum bukan lembaga pembuat norma Hukum," demikian kata Ristiyanto.
Lebih lanjut Ristiyanto menjelaskan, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan Peraturan KPU yang ada saat ini, maka legalitas Pemilu 2024 akan dipersoalkan legalitasnya.

"dan ini  akan mencederai kehidupan demokrasi Indonesia," pungkasnya.

Ristiyanto menjelaskan rencananya pendaftaran Judicial Review Partai Masyumi ke Mahkamah Agung akan dipimpin oleh Ketua Umum Partai Masyumi, Ahamd Yani.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya