Berita

Partai Masyumi saat daftarkan partainya ke KPU RI pada Agustus lalu/RMOL

Politik

Berpotensi Cacat Hukum, Selasa Besok Partai Masyumi Gugat PKPU ke MA

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 22:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Partai Masyumi akan menggugat Peraturan KPU yang mengatur Pelaksanaan Pemilu 2024 ke Mahkamah Agung (MA) Selasa besok (6/12).

Partai Masyumi akan mengajukan Judicial Review Peraturan KPU 4/2022 yang dinilai bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Sikap politik itu disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Masyumi Ristiyanto, Senin (5/12).


Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Perkasa, itu menyatakan bahwa Peraturan KPU 4/2022 yang mengatur proses pendaftaran dan verifikasi partai politik dalam bentuk Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) berpotensi batal demi hukum. Alasannya, karena bertentangan demean hierarki Perundang Undangan dan bertentangan dengan Kewenangan KPU.

"Bahwa KPU hakikatnya adalah lembaga pelaksana norma hukum bukan lembaga pembuat norma Hukum," demikian kata Ristiyanto.
Lebih lanjut Ristiyanto menjelaskan, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan Peraturan KPU yang ada saat ini, maka legalitas Pemilu 2024 akan dipersoalkan legalitasnya.

"dan ini  akan mencederai kehidupan demokrasi Indonesia," pungkasnya.

Ristiyanto menjelaskan rencananya pendaftaran Judicial Review Partai Masyumi ke Mahkamah Agung akan dipimpin oleh Ketua Umum Partai Masyumi, Ahamd Yani.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya