Berita

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori/Net

Publika

Waspadai Revisi Berbagai UU Sektor Keuangan

OLEH: DEFIYAN CORI*
SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 18:33 WIB

PADA bulan November 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akan segera membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau salah satu dokumen peraturan di dalam Omnibus Law.

RUU ini kalau dicermati secara komprehensif, maka berpotensi merusak stabilitas sistem perekonomian negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Yang krusial adalah penempatan tugas pokok dan fungsi otoritas keuangan dan moneter serta penempatan para personelnya.

Pemerintah dan DPR harus mengambil pelajaran dari buruknya kualitas UU sektoral dan lembaga tinggi lainnya, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Salah satu materi penting dalam RUU PPSK ini adalah dominasi Menteri Keuangan (Menkeu) dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam perspektif sistem ekonomi konstitusi semestinya keputusan KSSK diambil secara musyawarah dan kekeluargaan.

Namun, di dalam rancangan UU tersebut apabila terjadi kebuntuan, maka Menteri Keuangan bisa memutuskan sendiri. Kemenkeu juga berpotensi "mendesain" krisis ekonomi dan moneter dengan kewenangan amat besar dalam penentuan sebuah bank berdampak sistemik atau tidak.

Pola ini dan model koordinasi yang dibentuk ini justru akan mengabaikan peran dan fungsi lembaga otoritas keuangan dan moneter lainnya seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Mau tidak mau harus patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan Menkeu, dan itu membahayakan penerapan konstitusi ekonomi UUD 1945 dengan berdalih stabilitas keuangan dan merusak tatanan!

Materi krusial lainnya, yaitu adanya upaya penghapusan Pasal 47 huruf c dalam substansi Undang-Undang 3/2004 tentang Bank Indonesia, yaitu adanya larangan Anggota Dewan Gubernur alias Deputi BI untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Apabila materi ini dihapuskan, maka jelas membahayakan stabilitas politik negara karena kepala otoritas keuangan akan dikuasai oleh para politisi dan hanya untuk kepentingan jangka pendek, sebagai misal Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal ini akan menyebabkan peran BI yang ditambah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akan terhambat oleh hanya menuruti kepentingan partisan, dan ada pihak yang menjadi wasit sekaligus pemainnya.

Implikasinya, lembaga BI tidak akan fokus dalam menyusun berbagai kebijakan untuk kepentingan pembangunan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara secara objektif. Sebagaimana halnya yang terjadi pada anggota BPK yang personelnya berasal dari unsur atau kader partai politik.

Bank Indonesia (BI) saat ini adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang 23/1999 tentang Bank Indonesia yang juga membutuhkan berbagai revisi mendesak.

Sebelum seluruh sahamnya dibeli oleh Pemerintah Indonesia dan Bank ini awalnya bernama De Javasche Bank (DJB) yang didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan kolonialisme Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan utama, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs), dan kalau ini diintervensi oleh kekuatan partai politik jelas akan mengalami kemunduran seperti era korporasi kolonialisme, rakyat banyak yang dirugikan!

Last but not least, apakah tidak sebaiknya rancangan Sistem Ekonomi Nasional ala Indonesia (Sistem Ekonomi Konstitusi) yang berasal dari perintah Pasal 33 UUD 1945 yang harus disusun terlebih dahulu sebagai rujukan bersama bagi UU sektoral yang telah liberal?

Supaya polemik sistem ekonomi kapitalisme dan komunisme yang merupakan hak konstitusional negara penggagasnya tidak menjadi isu politis yang terus menjadi ajang konflik warga bangsa.

*Penulis merupakan Ekonom Konstitusi

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya